Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi DKI Jakarta menyetujui besaran Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) perubahan APBD tahun 2023 sebesar Rp78,7 triliun.
Besaran tersebut disetujui setelah Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas seluruh komponen keuangan secara maraton sejak, Rabu (23/8) lalu.
“Dengan selesainya penjelasan eksekutif dan masukkan dari para pimpinan, maka rapat Banggar pada hari ini terkait rancangan perubahan kebijakan umum APBD serta rancangan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD Tahun Anggaran 2023 sudah selesai dan kita setujui,” ujar Prasetio Edi Marsudi, Ketua Banggar di gedung DPRD DKI, Jumat (25/8).
Pras sapaan karibnya menyampaikan, selanjutnya draf KUPA-PPAS Perubahan APBD 2023 akan disahkan dalam Rapat Paripurna penandatanganan Memorandum of Understading (MoU) sesuai ketentuan pasal 16 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota.
“Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah disepakati bahwa pelaksanaan pendaftaran MoU akan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta tanggal 4 September 2023,” terangnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Michael Rolandi Cesnanta Brata merinci bahwa anggaran perubahan APBD 2023 sebesar Rp78,7 triliun terdiri dari Pendapatan Daerah Rp69,8 triliun dan penerimaan pembiayaan Rp8,8 triliun.
“Pendapatan Daerah itu ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) 48,2 triliun, Pendapatan transfer Rp19,5 triliun, dan pendapatan lain-lain yang sah Rp1,9 triliun. Sedangkan Penerimaan Pembiayaan itu dari SiLPA Rp8,6 triliun, pinjaman daerah Rp295 miliar, dan penerusan pinjaman pembangunan MRT Jakarta Rp295 miliar,” tandasnya.
Sementara untuk Belanja Daerah diproyeksikan Rp71,3 triliun terdiri dari belanja operasi Rp59,1 triliun, belanja modal Rp11,1 triliun, belanja tak terduga Rp675 miliar, dan belanja transfer Rp356 miliar. Serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp7,4 triliun yang terdiri dari penyertaan modal daerah (PMD) Rp5,4 triliun, pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo Rp1,8 triliun, dan pemberian pinjaman daerah Rp176 miliar. (DDJP/gie)