Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta mendorong Dinas Lingkungan Hidup (LH) mematangkan usulan anggaran untuk biaya pengolahan sampah (tipping fee) untuk proyek pembangunan intermediate treatment facility (ITF) di Sunter, Jakarta Utara.
Dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Anggaram Sementara (KUPA-PPAS) APBD Perubahan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018, Anggota Banggar Bestari Barus mengimbau agar Dinas LH segera mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang tipping fee mengingat belum masuknya proyeksi biaya tersebut dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Cukup ajukan saja perdanya, rancangan perda atau usulan tentang tipping fee yang dianggap perlu untuk pembahasan (APBD-red) 2019,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (17/9).
Sebelumnya, Banggar mempertanyakan anggaran senilai Rp100 juta yang diusulkan Dinas LH pada pembahasan KUPA-PPAS untuk mematangkan naskah akademik proyek ITF. Anggaran tersebut diusulkan untuk memenuhi legalitas pembangunan empat ITF, yaitu ITF Sunter, ITF Marunda, ITF Kosambi dan ITF Cakung-Cilincing.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas LH Isnawa Adji mengakui bahwa pembangunan empat ITF tersebut belum tercantum dalam RKPD tahun 2018.
Terlebih, Ketua Komisi D Iman Satria menyampaikan bahwa anggaran tersebut sebelumnya juga belum pernah dibahas di tingkat komisi. Sehingga dia mengusulkan hal yang sama, agar Dinas LH menyiapkan lebih dulu raperda tentang tipping fee kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
“Sebelumnya kita juga sudah berkunjung ke ITF Sunter dan belum ada progres lebih lanjut setelah groundbreaking,” tandasnya. (ddjp/alw/oki)