Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong penerimaaan pajak di tahun 2019 dapat dioptimalkan sesuai dengan target realisasi yang tercantum dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2019.
Wakil Ketua Banggar DPRD DKI menyatakan telah menyetujui usulan target penerimaan pajak di empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada KUA PPAS APBD tahun 2019. Masing-masing, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) dengan target sebesar Rp682,76 miliar, Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) sebesar Rp12,38 miliar, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) sebesar Rp1,53 miliar dan Biro Administrasi Setda sebesar Rp3,30 miliar.
“Semuanya relatif penting, memang ada yang besar penambahan Rp136 miliar tetapi itu dianggap penting untuk potensi peningkatan pajak, khususnya pajak hiburan, pajak restoran, dan pajak hotel yang selama ini bergantung pada pihak ketiga,” ujar Triwisaksana di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/11).
Dengan demikian, ia berharap agar persetujuan tersebut dapat memacu pendapatan sesuai dengan target yang ditetapkan.
“Mudah-mudahan target penerimaan pajak di 2019 dapat sesuai dengan yang ditetapkan,” terang Sani sapaan karibnya.
Sementara itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Saefullah menjelaskan, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi target penerimaan pajak 2019 setelah ditetapkan dalam keputusan Banggar DPRD.
“Meski angkanya sifatnya rancangan dan acuan, kita optimis bisa memenuhi angka-angka yang sudah ditetapkan itu. Akan kita lihat sejauh apa penerimaan target penerimaan pajak 2019, mudah-mudahan tidak meleset dari apa yang sudah ditetapkan,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)