Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan jadwal rapat paripurna terkait pengumuman pengunduran diri Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Rapat paripurna dijadwalkan pada hari Senin (27/8) di Ruang Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan, penetapan rapat paripurna harus segera dilakukan mengingat Sandiaga Salahuddin Uno sudah tidak lagi menjabat Wakil Gubernur di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Maka dari itu, Prasetio meminta Sandiaga untuk hadir membacakan pernyataan berhenti sebagai Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta periode 2017-2022 melalui Rapat Paripurna DPRD.
“Jadi itu wajib dilakukan, karena kita juga punya pengalaman saat pengunduran diri Joko Widodo sebagai Gubernur DKI terdahulu. Jadi saya minta terkait pemberhentian dirinya diucapkan langsung oleh Pak Sandiaga Uno sendiri,” ucapnya saat Rapat Badan Musyawarah, Selasa (21/8).
Penetapan jadwal dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Anggota DPRD yang hadir dalam Rapat Bamus.
Rapat juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik dan Triwisaksana serta Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah beserta jajarannya. (ddjp/alw)