Bamus Tetapkan Jadwal Rapat Paripurna Ranperda APBD 2026

November 10, 2025 2:26 pm

Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta menetapkan perubahan jadwal Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2026. Semula, agenda rapat tersebut Senin 10 November 2025. Terdapat perubahan jadwal menjadi Rabu 12 November 2025.

Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyampaikan hal itu usai Rapat Bamus bersama eksekutif, Senin (10/11).

Perubahan jadwal rapat paripurna lantaran masih perlu mendalami hasil laporan akhir pembahasan komisi-komisi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Mengantisipasi kesalahan dalam mengakumulasikan jumlah total APBD 2026. Apalagi, terdapat pengalihan belanja.

“Jadi kita baru memimpin rapat paripurna kalau sudah ada kode rekening, untuk memastikan bahwa semuanya berjalan sesuai dengan rencana,” ujar Khoirudin di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Selanjutnya, ungkap Khoirudin, pelaksanaan penetapan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Akhir Hasil Pembahasan Pansus-Pansus DPRD DKI Jakarta juga pada Rabu 12 November 2025.

“Pansus-Pansus sudah selesai waktunya. Saya berharap semuanya sudah bisa melaporkan,” kata Khoirudin.

Selain itu, Bamus juga telah menetapkan jadwal Penetapan Perubahan Kedua Kegiatan Masa Reses Ke-1 Masa Persidangan 1 Sidang 2025-2026 2025 pada Senin hingga Jumat 3-7 November 2025.

Berlanjut pada Selasa, Senin, hingga Selasa (11,17,18 November 2025). Mengunjungi daerah pemilihan (Dapil) untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Pada Kamis dan Jumat (20-21 November 2025) menyerahkan hasil laporan tertulis Kegiatan Reses ke-1 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2025-2026. Kemudian pada Senin (1 Desember 2025) Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Reses.

Kemudian, Penetapan Perubahan Ketiga Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Fungsi Pengawasan Terhadap Produk Hukum Daerah Bulan November Tahun 2025 telah ditetapkan pada Selasa dan Rabu (11-12 November 2025), terkait pengajuan proposal untuk kegiatan peningkatan fungsi pengawasan terhadap produk hukum bulan November Tahun 2025.

Berlanjut, pada Minggu dan Rabu, 16 dan 19 November 2025 terkait pelaksanaan kegiatan peningkatan fungsi pengawasan terhadap produk hukum bulan November Tahun 2025.

Kemudian, Jadwal Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Pengubahan, Batas dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan telah ditetapkan pada Rabu 12 November 2025 dilakukan rapat paripurna terkait penyampaian pidato gubernur terhadap Ranperda tentang Pembentukan, Pengubahan, Batas dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan.

Pada Rabu, 19 November 2025, Rapat Raripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dan Jawaban Gubernur. Lalu pada Rabu, 26 November 2025, rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menerima saran/masukan dari pimpinan dan Anggota Komisi A, Akamdemisi, Ormas/Orsos, LSM dan organisasi lainnya.

Kamis, 27 November 2025, Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membahas pasal-pasal. Jumat, 28 November 2025 Rapat Pimpinan dan Gabungan (Rapimgab) terkait laporan pembahasan pasal-pasal dan faisilurasi Kementerian Dalam Negeri.

Jumat, 19 Desember 2025, Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Bapemperda dan Permintaan Persetujuan kepada Seluruh Anggota DPRD DKI Jakarta. (apn/df)