Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi DKI Jakarta menetapkan jadwal perubahan pertama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2024, Senin (26/5).
Kemudian juga penetapan perubahan pertama jadwal Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
Wakil Ketua Bamus DPRD Provinsi DKI Jakarta Basri Baco mengatakan penetapan jadwal telah disepakati bersama antara DPRD dan eksekutif berdasarkan keputusan secara mufakat.
Sehingga saran dan masukan terkait kegiatan DPRD Provinsi DKI Jakarta akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan bersama.
“Untuk itu saya tanyakan sekali lagi apakah dapat disetujui saudara-saudara sekalian yang saya hormati,” ujar Basri Baco di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/5).
“Setuju,” luruh seluruh peserta rapat.
Selanjutnya,pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2024 ditetapkan pada 10 Juni 2025, akan digelar rapat paripurna Penyampaian Pidato Gubernur DKI Jakarta terhadap Raperda tentang P2APBD Tahun Anggaran 2024.
Pada 11 Juni 2025, akan digelar rapat internal fraksi mengenai penyusunan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang P2APBD Tahun Anggaran 2024.
Kemudian, pada 13 Juni 2025 akan digelar rapat paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang P2APBD Tahun Anggaran 2024 dan Penyampaian Jawaban Gubenur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang P2APBD Tahun Anggaran 2024.
Selanjutnya, pada 16-17 Juni 2025 akan digelar rapat Pembahasan Komisi-Komisi terhadap Raperda tentang P2APBD Tahun Anggaran 2024.
Sedangkan, pada 19 Juni 2025 akan dilaksanakan rapat Badan Anggaran (Banggar) dan rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) dengan Komisi-Komisi bersama Tim Anggaran Perangkat Daerah (TAPD) terhadap hasil dan penelitian akhir Raperda tentang P2APBD Tahun Anggaran 2024.
Kemudian, pada 20 Juni 2025 akan digelar rapat paripurna mengenai Penyampaian Laporan Badan Anggaran, Permintaan Persetujuan dari Anggota secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna, Penandatanganan Persetujuan bersama Pimpinan
Dewan dengan Gubernur terhadap P2APBD Tahun Anggaran 2024, Pendapat Akhir Gubernur mengenai Raperda tentang P2APBD Tahun Anggaran 2024.
Selanjutnya, pada 4 Juli 2025 akan dilaksanakan rapat Banggar bersama TAPD mengenai Penjelasan Eksekutif terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
Berlanjut pada 7-9 Juni 2025, akan dilaksanakan rapat konsultasi komisi bersama TAPD melakukan konsultasi bersama Komisi untuk memperoleh masukan rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025.
Kemudian pada 10 Juli 2025, akan dilaksanakan Rapat Banggar bersama TAPD mengenai laporan penelitian akhir dan persetujuan terhadap Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun 2025.
Selanjutnya, 16 Juli 2025 akan dilaksanakan rapat paripurna mengenai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2025.
Adapun dalam rapat bamus tersebut juga menetapkan beberapa jadwal yang diantaranya Penetapan Perubahan Kedua Jadwal Pembahasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 – 2029.
Penetapan Jadwal Kunjungan Kerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Provinsi DKI Jakarta tahun 2025 dan Penetapan Perubahan Pertama Jadwal Kegiatan Coffee Morning Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Eksekutif. (apn/df)