Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi DKI Jakarta menetapkan paripurna terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda). Masing-masing Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya pada Senin (8/10) pekan depan, dan Raperda tentang Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) pada Jumat (19/10) mendatang.
Wakil Ketua Bamus DPRD DKI, Triwisaksana mengatakan kedua raperda tersebut telah dilakukan proses pembahasan yang mendalam oleh anggota Badan Musyawarah bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
“Untuk Raperda Pasar Jaya akan ada Rapimgab terlebih dulu baru dilaksanakan paripurnanya, sedangkan untuk RPTRA sendiri sudah dilakukan pembahasan sejak lama,” ujarnya di Gedung DPRD DKI, Rabu (3/10).
Pria yang akrab disapa Sani itu mengimbau kepada SKPD terkait pada pembahasan Raperda tentang RPTRA agar menyiapkan berbagai materi termasuk naskah akademik untuk dibahas bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Tentunya secara teknis, kedua raperda tersebut akan mendapat masukan lebih lanjut dari seluruh anggota (DPRD) lainnya,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)