Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi DKI Jakarta menyetujui dibentuknya panitia khusus (pansus) untuk melangsungkan pemilihan kandidat Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta.
“Kita telah menetapkan persetujuan Bamus untuk dibentuk pansus pemilihan Wagub,” ujar Ichwan Zayadi, Wakil Ketua Bamus di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (18/3).
Pansus tersebut, dijelaskan Ichwan akan berisi masing-masing perwakilan fraksi yang ada di DPRD DKI Jakarta. Tahapan selanjutnya DPRD DKI Jakarta akan menentukan panitia pemilihan untuk mengatur teknis proses pemilihan Wagub DKI.
Kerja panitia tersebut akan mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Targetnya tergantung kinerja panitia pemilihan tadi,” ungkapnya.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta juga telah mengundang jajaran Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengetahui detil tahapan pemilihan kepala daerah sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Pembentukan Pansus menjadi salah satu tahapan yang perlu dilakukan DPRD DKI Jakarta sesuai arahan langsung Pelaksana Tugas (Plt) Ditjen Otda Kemendagri Budi S yang saat itu hadir. (DDJP/ans/oki)