Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta menggelar rapat penetapan jadwal perubahan kedua pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2025.
Selain itu, juga akan ditetapkan jadwal pembahasan Raperda tentang Perubahan Perda nomor 9 tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit, pembahasan Raperda tentang Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah) dan pembahasan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT JIEP.
Serta penetapan jadwal perubahan kedua kegiatan peningkatan fungsi pengawasan DPRD DKI Jakarta terhadap produk hukum daerah kepada masyarakat bulan November 2024 dan perubahan kedua reses pertama Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta tahun 2024.
“Sesuai agenda rapat hari ini, Badan Musyawarah akan menetapkan enam jadwal,” ujar Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Khoirudin, di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (31/10).
Serta turut hadir para Anggota Bamus DPRD DKI Jakarta Bun Joi Phiau, Jhonny Simanjuntak, Nuchbatillah, Uwais El Qoroni dan Dina Masyusin.
Sementara dari pihak eksekutif hadir Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta Sigit Pratama Yudha beserta jajarannya. Serta Direktur Utama PT JIEP Satrio Witjaksono dan Dirut PT MRT Tuhiyat.
Kegiatan rapat ini mengacu pada Surat Undangan Nomor 946/TG.03.00 yang telah ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. (yla/gie/df)