Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi DKI Jakarta menetapkan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang akan dilaksanakan pada hari Senin 23 Desember 2024.
Penetapan jadwal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menyeri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-3395 Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Komisi CDPRD DKI Jakarta Zita Anjani.
Kemudian, Calon pengganti yang akan diambil Sumpah dan Janji PAW sisa masa jabatan 2024-2029 dari Fraksi PAN yaitu Ismail dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.4-3395 Tahun 2024.
Rapat Bamus dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dan dihadiri sejumlah anggota. Di antaranya, Oman Rohman Rakinda, Muhammad Taufik Zoelkifli, Habib Muhammad bin Salim Alatas, Ali Muhammad Johan, Nuchbatillah, Zahrina Nurbaiti, Inad Luciawati, Abdul Aziz, Dadiyono, dan Bun Joi Phiau.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Wibi Andrino meminta persetujuan kepada seluruh anggota Bamus yang hadir.
“Berdasarkan saran dan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus serta Eksekutif atas saran dan masukannya untuk dapat disepakati. Untuk itu saya tanyakan apakah bisa disetujui?,” tanya Wibi di gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu (18/12).
Seluruh peserta rapat memberikan persetujuan atas pelaksanaan Sidang Paripurna Anggota PAW. “Setuju,” sahut seluruh anggota Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta. (apn/df)