Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama eksekutif menggelar rapat penetapan jadwal kerja bulan Maret 2024, Kamis (29/2). Salah satunya yakni, jadwal perubahan pertama rapat paripurna terkait Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan dan Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara. Selanjutnya, penetapan jadwal Perubahan Pertama Laporan Hasil Reses Pertama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani. (DDJP/asa)

Update Berita Terakhir
- Bamus DPRD DKI Tetapkan Jadwal Kegiatan Bulan Mei-Agustus
- DPRD DKI Terima Audiensi Orangtua Peserta Thailand World Championships
- Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur 2024
- Ketua DPRD DKI Terima Audiensi Majelis Ormas Islam
- Penyampaian Laporan Pembahasan Lima Komisi DPRD DKI terkait LKPJ Gubernur 2024
Bamus DPRD DKI dan Eksekutif Tetapkan Jadwal Kegiatan Maret 2024
February 29, 2024 2:44 pmUpdate Berita Terakhir
- Bamus DPRD DKI Tetapkan Jadwal Kegiatan Bulan Mei-Agustus
- DPRD DKI Terima Audiensi Orangtua Peserta Thailand World Championships
- Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur 2024
- Ketua DPRD DKI Terima Audiensi Majelis Ormas Islam
- Penyampaian Laporan Pembahasan Lima Komisi DPRD DKI terkait LKPJ Gubernur 2024