Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama eksekutif menggelar rapat penetapan jadwal kerja bulan Maret 2024, Kamis (29/2). Salah satunya yakni, jadwal perubahan pertama rapat paripurna terkait Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan dan Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara. Selanjutnya, penetapan jadwal Perubahan Pertama Laporan Hasil Reses Pertama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani. (DDJP/asa)
Update Berita Terakhir
- Komisi A Finalisasi Rancangan APBD 2025
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Menghadiri Jaknaker Expo 2024
- Komisi E DPRD DKI Terima Audiensi Forum Komunitas Guru Agama
- Pembahasan RAPBD 2025 Didalami Kembali oleh Komisi C dan D
- Bahas Raperda tentang PT JIEP dan PT MRT, Bapemperda Terima Masukan Komisi B dan C
Bamus DPRD DKI dan Eksekutif Tetapkan Jadwal Kegiatan Maret 2024
February 29, 2024 2:44 pmUpdate Berita Terakhir
- Komisi A Finalisasi Rancangan APBD 2025
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Menghadiri Jaknaker Expo 2024
- Komisi E DPRD DKI Terima Audiensi Forum Komunitas Guru Agama
- Pembahasan RAPBD 2025 Didalami Kembali oleh Komisi C dan D
- Bahas Raperda tentang PT JIEP dan PT MRT, Bapemperda Terima Masukan Komisi B dan C