Balegda Tinjau Proyek Reklamasi Pantura Jakarta

February 4, 2016 5:16 pm

Proyek reklamasi pantai utara Jakarta adalah hal baru dan berskala besar.

Badan Legislasi Daerah (Balegda) bersama Eksekutif meninjau Pulau G, H, I dan J pada proyek reklamasi pantai utara Jakarta, Kamis (4/2). Ketua Balegda Mohamad Taufik mengatakan bahwa kondisi lokasi reklamasi pulau untuk saat ini masih belum terlihat, namun ada beberapa rencana pulau yang sudah terlihat bentuk fisiknya. Menurutnya proyek reklamasi merupakan hal yang baru di DKI Jakarta dan berskala besar.

“Tanggul hasil reklamasi sebagian selesai, dan lokasi disesuaikan dengan aturan raperda yang dibuat,” kata Mohamad Taufik.

Sedangkan Sekretaris Daerah Saefullah mengatakan bahwa dengan langkah seperti ini (peninjauan) untuk mengetahui antara apa yang direncanakan dengan kenyataan di lapangan, apakah sesuai atau tidak.

“Ini kan bagian dari tugas kita sebagai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meninjau lokasi reklamasi,” ujar Saefullah.

Dari lokasi peninjauan, rombongan kembali ke gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk mengadakan rapat dengan Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Utara dan Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta untuk membahas kembali Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Agenda rapat adalah presentasi Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Utara tentang definisi dan status tanah di kawasan strategis pantai utara Jakarta dan presentasi Dinas Pelayanan Pajak tentang nilai tanah di kawasan strategis pantai utara Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Ketua Balegda Mohamad Taufik menanyakan hal yang berkaitan dengan siapa pengelola lahan-lahan yang dibangun pengembang tersebut.

“Pengelolaan lahan yang dibangun pengembang, akan dikelola oleh siapa?,” kata Mohamad Taufik.

Menjawab pernyataan tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa mengenai formula untuk pengelolaan itu disesuaikan dengan Keppres Nomor 52 Tahun 1995.

“Sesuai Keppres 52 Tahun 1995, lahan-lahan yang dibangun pengembang tersebut harus diberikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakart,” kata Heru Budi Hartono.

Sedangkan Kepala BPN Jakarta Utara Admiral Faisal mengatakan, bahwa dasar hukum tentang hak pengelolaan lahan diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9/1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. (red/wa)