Balegda selesaikan bahas 88 pasal dari 145 pasal yang direncanakan.
Dalam lanjutan rapat kerja Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Provinsi Jakarta dengan Eksekutif membahas pasal-pasal Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (Jumat, 22/1), anggota Balegda Mohamad Sanusi menyatakan ada beberapa pasal yang menurut dirinya masih kurang pas dalam penyusunan kata-kata (legal drafting). Salah satunya adalah Pasal 85 mengenai tehnik pengaturan zonasi.
Terkait dengan hal tersebut, menurut pakar tata kota dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Hesti D. Nawangsidi menjelaskan, bahwa di dalam pasal 85 itu sebenarnya masih berkaitan dengan Pasal 59 Ayat (2) huruf i, yang seharusnya di dalam pasal tersebut terdapat bahasan mengenai zona pelabuhan, pergudangan dan industri, pada peta perencanaan berada di zona berwarna abu-abu.
“Ayat 2 huruf i juga ditambahkan mengenai zonasi pelabuhan, pergudangan dan industri, sedangkan di Pasal 85 Ayat 1 huruf d berisi mengenai tehnik pengaturan zonasi, jadi pada ayat ini ada penambahan huruf di Ayat (1)” kata Hesti D. Nawangsidi.
Rapat tersebut merupakan lanjutan pembahasan pada hari Kamis (21/1) lalu, yang baru menyelesaikan sampai dengan Pasal 85 yaitu mengenai tehnik pengaturan zonasi. Sampai dengan berakhirnya rapat telah dibahas sampai dengan Pasal 88 dari 145 pasal yang direncanakan. Dan rencananya pada hari ini, Senin (25/1) rapat akan dilanjutkan kembali.
Rapat dipimpin Ketua Balegda Mohamad Taufik, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Saefullah, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, para pakar bidang terkait serta undangan lainnya. (red/wa)