Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Provinsi DKI Jakarta memprogramkan membentuk 32 peraturan daerah (perda) untuk tahun 2017 mendatang.
Hal tersebut dikatakan Anggota Balegda H. Achmad Nawawi saat menyampaikan laporan Balegda DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tahun 2017, Selasa (29/11/2016).
Ke-32 rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut merupakan prakarsa dari Eksekutif dan DPRD. Raperda yang merupakan prakarsa Eksekutif adalah:
- Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016.
- Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017.
- Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2018.
- Raperda tentang Perpasaran.
- Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya.
- Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Pasar Jaya.
- Raperda tentang Pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta.
- Perubahan Atas Perda Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
- Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.
- Raperda tentang Pengelolaan Barang Daerah.
- Raperda tentang Kearsipan.
- Raperda tentang Perpustakaan.
- Raperda tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
- Raperda tentang Energi Daerah.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Perindustrian.
- Raperda tentang Dana Cadangan Daerah.
- Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.
- Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
- Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Disabilitas.
- Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
- Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
- Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
- Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.
Sedangkan raperda yang merupakan prakarsa DPRD Provinsi DKI Jakarta adalah:
- Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
- Raperda tentang Sistem Pendidikan.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Beasiswa Daerah.
- Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah.
- Raperda tentang Kenyamanan Fasilitas Publik untuk Perempuan.
- Raperda tentang Penyalahgunaan Narkoba.
- Raperda tentang Tanggung jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility).
Dikatakannya, maksud tujuan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 adalah agar pembahasan raperda dapat terencana secara terpadu dan sistematis serta dapat tersusun secara terintegrasi dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan, mempercepat proses pembahasan raperda dengan memfokuskan kegiatan penyusunan raperda menurut skala prioritas dan untuk mengimplementasikan visi dan misi serta operasional program pembangunan Provinsi DKI Jakarta kedepan. Selain itu, menjadi pedoman dan pengendali kegiatan pembahasan raperda serta mensinergikan lembaga yang berwenang dalam membentuk perda, yaitu DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, sebagai dasar dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan untuk mengimplementasikan aspirasi masyarakat dalam program pembangunan dan kesejahteraan Provinsi DKI Jakarta.
Harapannya dengan ditetapkannya Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017, kepada pihak Eksekutif yang telah mengusulkan raperda dan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 agar segera mempersiapkan naskah akademik dan raperda serta data-data pendukung lainnya. Selain itu, raperda yang telah ditetapkan menjadi perda agar dapat diimplementasikan sesuai dengan ketentuan yang ada. Diharapkan pula raperda yang telah ditetapkan menjadi perda agar disosialisasikan secara merata dan intensitas yang terprogram serta terukur, sehingga perda tersebut diketahui, dipahami, dan dilaksanakan oleh masyarakat dengan baik dan benar serta pengawasan terhadap pelaksanaan perdas tersebut harus dievaluasi setiap 3 (tiga) bulan sekali oleh Eksekutif dan Legislatif.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan dihadiri Plt. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Sumarsono serta undangan lainnya. (red)