NJOP pulau reklamasi disesuaikan dengan beberapa pulau reklamasi yang sudah ada, seperti Pantai Indah Kapuk dan Pulau Mutiara.
Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) Mohamad Taufik mempertanyakan nilai jual objek pajak (NJOP) ke-17 pulau hasil proyek reklamasi pantai utara Jakarta kepada Dinas Pelayan Pajak DKI Jakarta.
“NJOP pulau reklamasi tersebut dapat dihitung melalu standar NJOP mana dan dengan formula perhitungan seperti apa?,” kata Mohamad Taufik dalam rapat kerja Balegda dengan Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta, Kamis (4/2).
Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Edy Sumantri mengatakan, bahwa kriteria NJOP yang memenuhi untuk kawasan reklamasi sebagai Zona Nilai Tanah (ZNT) baru, maka ditentukan dengan perhitungan NJOP berdasarkan nilai perolehan baru.
“Untuk NJOP pulau reklamasi disesuaikan dengan beberapa pulau reklamasi yang sudah ada, seperti Pantai Indah Kapuk dan Pulau Mutiara,” kata Edy Sumantri.
Balegda berharap kepada Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta untuk memikirkan secara fokus mengenai perhitungan NJOP yang digunakan nanti. Tujuannya agar Balegda dapat berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang biaya membuat sertifikat pulau reklamasi.
Rapat kerja membahas mengenai Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Agenda rapat adalah mendengarkan presentasi Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta terhadap Nilai Jual Objek Pajak serta Presentasi BPN terhadap Definisi dan Status Tanah di Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. (red/wa)