Raperda mengenai pembentukan BUMD, pengelolaan dana CSR serta penggunaan fasos dan fasum sebagai skala prioritas pembahasan karena sangat berkaitan langsung dengan masyarakat.
Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Provinsi DKI Jakarta dipimpin Wakil Ketua Merry Hotma Sirait menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pihak Eksekutif, LSM, wartawan serta organisasi masyarakat lainnya, Jum’at (13/11/2015) di Ruang Serbaguna DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Ada beberapa bahasan dalam rapat tersebut, diantaranya mengenai penetapkan skala prioritas sesuai dengan undang-undang yang ditetapkan mengenai batas waktu pembahasan raperda, menjadikan payung hukum untuk pembangunan dan kesejahteraan Provinsi DKI Jakarta, pedoman dan pengendali kebijakan pemerintah daerah, pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terpadu, terintegritas, harmonis, dan sistematis, mengimplementasikan visi dan misi serta operasional program pemda, dan juga sebagai implementasi penetapan APBD tahun berjalan dari DPRD kepada pihak Eksekutif.
Dikatakan Merry Hotma, dari 30 usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Properda) Tahun 2016, Balegda lebih memfokuskan beberapa raperda.
“Fokus pembahasan Balegda diantaranya adalah Raperda mengenai Pembentukan BUMD di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Pengelolaan Dana CSR, serta Penggunaan Fasilitas Sosial (fasos) dan Fasilitas Umum (fasum). Raperda-raperda tersebut sebagai skala prioritas pembahasan dan sangat berkaitan langsung dengan masyarakat”, kata Mery Hotma.
Hal senada juga disampaikan oleh pejabat Biro Hukum, Wahyono. “Pihak Eksekutif akan berupaya mendorong beberapa raperda yang berkaitan langsung degan kepentingan masyarakat untuk diajukan sebagai skala prioritas”, tegasnya.
Sementara itu aktivis Koalisi Smoke Free Jakarta (KFSJ) Riana ketika ditemui setelah rapat berharap Jakarta bebas asap rokok.
“Kami berharap Jakarta menjadi kota bebas asap rokok dengan diperkuatnya perda-perda yang berkaitan dengan daerah dilarang merokok, karena masih banyak kawasan-kawasan yang dilanggar para perokok”, ungkap Riana.
Adapun mengenai Raperda tentang Pengelolaan Dana CSR dari perusahaan rokok, menurutnya dalam penerapannya melakukan kegiatan melalui promosi, iklan serta acara-acara yang bersponsor rokok, KSFJ akan terus berupaya mengkampanyekan kepada masyarakat untuk diperkuatnya perda-perda larangan merokok di tempat umum dan tempat sosial.
Balegda memberi masukan kepada pihak Eksekutif mengenai Raperda BUMD. Pada bahasan PD Pasar Jaya, agar lebih memprioritaskan Raperda BUMD tersebut berkaitan dengan banyaknya keberadaan supermarket dan mini market sangat berdekatan sekali posisinya dengan pasar tradisional. Terkesan pihak Pemprov melepas/membiarkannya keberadaannya tanpa adanya peraturan yang jelas. Balegda berharap dapat diatur sesuai dengan penempatannya. (red/wa)