Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar audiensi bersama jajaran Kedutaan Finlandia untuk Indonesia (The Embassy of Finland) di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/3).
Audiensi tersebut digelar untuk mendengarkan mengenai pertanyaan soal kejelasan kerjasama melalui Memorandum of Understanding (MoU) yang pernah dilaksanakan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Desember 2016 silam. Dalam perjanjian kerjasama itu pembangunan pengolahan sampah dengan Intermediate Treatment Facility (ITF) dilakukan oleh perusahaan daerah PT Jakarta Propertindo dan mitra strategis Fortum dari Finlandia.
Pemilihan perusahaan Finlandia dipercaya karena sudah menerapkan teknologi di negara di Eropa. ITF yang akan dibangun di Sunter, Jakarta Utara direncanakan mampu mengolah sampah 2.000 hingga 2.200 ton perhari.
Namun pada perjalanannya proyek ITF Sunter mengalami kendala. Selain belum ada standarisasi lantaran proyek pertama di Indonesia, ITF Sunter juga dihadapkan penolakan dari organisasi lingkungan dan warga sekitar hingga mengalami gugatan hukum.
“Jadi dalam audiensi mereka menanyakan tindaklanjut proses kerjasamanya saat ini sudah sampai mana,” ujar Zita Anjani usai menemui Kedutaan Finlandia dalam forum audiensi di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/3).
Pasalnya sejauh ini Pemprov DKI belum memberikan jaminan kepada perusahaan Finlandia jika pada saat pembangunan ITF Sunter terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Jadi ini tinggal ada beberapa kendala administrasi, kami pasti nanti ikut membantu. Jadi Finlandia meminta garansi dari Pemprov DKI kalau memang nanti terjadi ada apa-apa,” tuturnya.
Zita menegaskan jaminan yang diminta Perusahaan Finlandia tidak berupa rupiah, tetapi kesiapan ataupun lengkah jelas pihak Pemprov. Sebab hingga saat ini masih ada beberapa hal yang belum disepakati antara pemangku kepentingan lainnya seperti PLN sebagai pembeli listrik dengan pihak Pemerintah.
“Meminta lebih ke kesiapan pemprov DKI , misalnya jika terjadi sesuatu apakah akan mengtakeover projectnya atau bagaimana? Sejauh ini Pemprov DKI masih berdiskusi cari solusi kira-kira apa yang bisa di garansikan jika kedepannya terjadi sesuatu dari pihak kita,” katanya.
Untuk menindaklanjuti hal ini, sesegara mungkin melalui Komisi E DPRD DKI Jakarta akan memanggil pihak terkait yang menangani pembangunan ITF Sunter, seperti PT Jakarta Propertindo (JakPro), juga pihak Dinas Lingkunga Hidup.
“Ini pastinya akan kita tindaklanjuti lagi, kemungkinan Komisi D akan memanggil pihak yang terkait secepatnya untuk menjelaskan dan cari solusi,” ungkap Zita.
Sementara Ambassador of Finland Embassy, Juha Christensen berharap melalui audiensi ini DPRD DKI bisa mencarikan solusi terbaik agar pihaknya merasa aman dan terjamin saat mengerjakan pembangunan ITF Sunter.
“Kami minta jaminan dari dan berharap ini tidak buntu, kami minta tolong DPRD carikan solusinya. Tolong dimusyawarahkan, mudah-mudahan ada jalan keluar setelah kita kesini,” tandasnya.
Diketahui ITF Sunter nantinya bakal menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) terbesar di Indonesia dengan teknologi canggih dan telah dimanfaatkan di banyak negara maju.
ITF Sunter juga akan menjadi wajah baru pengelolaan sampah ibu kota yang mampu mengolah sampah hingga 2.200 ton perhari. Adapun jenis teknologi yang diterapkan adalah waste to energy dengan kapasitas menghasilkan listrik mencapai 35 MWh dan mampu mereduksi 80% sampai 90% dari bobot sampah yang masuk. (DDJP/gie/oki)