Badan Anggaran Bahas KUPA PPAS APBD-P 2018

August 28, 2018 10:03 pm

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi DKI Jakarta menerima sejumlah laporan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI Jakarta perihal rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018, Selasa (28/8) di gedung DPRD.

Dalam rapat kerja tersebut, Banggar menyoroti sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) APBD tahun anggaran 2017 sebesar Rp13,17 Triliun belum terserap maksimal pada program-program unggulan Pemprov DKI Jakarta, seperti program DP 0 Rupiah, OK OCE (One Kecamatan One Centre of Entrepreneurship), pembangunan LRT dan MRT, program KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus hingga pengajuan Penyertaan Modal Daerah (PMD) oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Wakil Ketua Badan Anggaran Triwisaksana berpesan kepada TAPD menyertakan peraturan gubernur untuk dijadikan sebagai alat bukti pada rapat lanjutan dengan Komisi-Komisi.

“Tadi kita sudah dengar penjelasan TAPD soal KUPA-PPAS 2018 ini. Kami ingin setiap SKPD dapat melampirkan pergub terkait pada rapat pembahasan dengan Komisi,” pintanya.

Sedangkan Anggota Banggar Pantas Nainggolan berpesan kepada TAPD untuk mendorong BUMD  dapat menunjukkan study feasibility (studi kelayakan) sebelum PMD diajukan. Hal ini dilakukan agar rencana PMD dapat dikelola dengan baik oleh BUMD kedepannya.

“Seluruh BUMD harus dilengkapi dengan feasibility study, apakah dia layak untuk mendapatkan (PMD) itu dan orientasikan untuk rencana ke depan,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah akan berkoordinasi dengan SKPD secara intensif untuk memastikan rincian anggaran yang telah diajukan pada KUPA PPAS Perubahan 2018 dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami akan koordinasikan lebih lanjut sebelum rapat masing-masing SKPD dengan Komisi dimulai,” tandasnya. (ddjp/alw)