Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD Lulung AL, Komisi A dan Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta serta Eksekutif terkait menerima sejumlah pengusaha hiburan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (ASPHIJA), Selasa (15/22/2016). Dalam audiensi tersebut, ASPHIJA meminta agar pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata tidak mudah dikeluarkan tetapi harus ada penyidikan terlebih dahulu. Sesuai dengan Pasal (99) Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pariwisata, bagi pelaku usaha hiburan malam yang melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkoba di lokasi tempat usaha mereka, dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Sudah beberapa tempat hiburan malam ditutup sebagai implementasi peraturan tersebut. ASPHIJA mengusulkan dibentuk tim khusus dari pemerintah yang ditempatkan di tiap tempat hiburan malam untuk mengawasi hal-hal tersebut sehingga razia narkoba tidak sering dilakukan karena mengakibatkan ketidaknyamanan dan bahkan penurunan jumlah pengunjung.(red)