Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD Lulung AL, Komisi A dan Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta serta Eksekutif terkait menerima sejumlah pengusaha hiburan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (ASPHIJA), Selasa (15/22/2016). Dalam audiensi tersebut, ASPHIJA meminta agar pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata tidak mudah dikeluarkan tetapi harus ada penyidikan terlebih dahulu. Sesuai dengan Pasal (99) Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pariwisata, bagi pelaku usaha hiburan malam yang melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkoba di lokasi tempat usaha mereka, dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Sudah beberapa tempat hiburan malam ditutup sebagai implementasi peraturan tersebut. ASPHIJA mengusulkan dibentuk tim khusus dari pemerintah yang ditempatkan di tiap tempat hiburan malam untuk mengawasi hal-hal tersebut sehingga razia narkoba tidak sering dilakukan karena mengakibatkan ketidaknyamanan dan bahkan penurunan jumlah pengunjung.(red)
Update Berita Terakhir
- Komisi A Finalisasi Rancangan APBD 2025
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Menghadiri Jaknaker Expo 2024
- Komisi E DPRD DKI Terima Audiensi Forum Komunitas Guru Agama
- Pembahasan RAPBD 2025 Didalami Kembali oleh Komisi C dan D
- Bahas Raperda tentang PT JIEP dan PT MRT, Bapemperda Terima Masukan Komisi B dan C
Audiensi Dewan dengan ASPHIJA
November 21, 2016 3:34 pmUpdate Berita Terakhir
- Komisi A Finalisasi Rancangan APBD 2025
- Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin Menghadiri Jaknaker Expo 2024
- Komisi E DPRD DKI Terima Audiensi Forum Komunitas Guru Agama
- Pembahasan RAPBD 2025 Didalami Kembali oleh Komisi C dan D
- Bahas Raperda tentang PT JIEP dan PT MRT, Bapemperda Terima Masukan Komisi B dan C