Anggota Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta sepakat memilih Subki sebagai ketua dan Elva Farhi Qolbina sebagai wakil ketua.
Subki berkomitmen menyelesaikan rekomendasi untuk diserahkan kepada Bapemperda sesuai aturan yang berlaku, yakni 90 hari kerja.
Harapannya, menghasilkan perbaikan kualitas pendidikan. Sehingga bermanfaat bagi seluruh anak didik di Jakarta.
“Perda (Pendidikan-Red) ini bisa berlaku 10 sampai 20 tahun yang akan datang. Jadi Insyaallah, ini Perda bukan untuk satu, dua tahun, tapi bisa bertahan lama,” ujar Subki, Rabu (9/4).
Ia menjelaskan, masih banyak permasalahan di bidang pendidikan. Di antaranya yakni zonasi, regulasi sekolah swasta gratis, menciptakan karakter peserta didik dan guru yang baik, serta sarana-prasarana di sekolah.
“Faktanya ada banyak hal terkait pendidikan yang harus diperbaiki, masih banyak kekurangan, masih banyak hal hal yang harus diluruskan,” ungkap Subki.
Selain itu, kesejahteraan dan kualitas para pendidik juga akan direkomendasikan untuk menjadi acuan Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.
“Mereka pasti harus dipertimbangkan kesejahteraannya, tanpa kesejahteraan bagaimana bisa melakukan pekerjaan dengan baik,” tutur Subki.
Di kesempatan yang sama, Elva mengajak seluruh Anggota Pansus Penyelenggaraan Pendidikan berkomitmen menggunakan waktu dengan optimal untuk mendukung pembuatan payung hukum yang bermanfaat bagi anak-anak Jakarta.
“Saya harap teman-teman bisa solid, kompak, produktif. Sehingga menghasilkan peraturan-peraturan daerah yang bermanfaat untuk masyarakat banyak,” tandas Elva. (gie/df)