Atasi Macet Tak Cukup hanya Pembatasan Kendaraan Pribadi

April 24, 2024 8:35 pm

Kebijakan pembatasan kendaraan pribadi yang tertuang di Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bagian kewenangan khusus perhubungan belum cukup mengatasi kemacetan. Demikian ditegaskan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta August Hamonangan.

Permasalahan kemacetan, tutur August, bisa diurai dengan langkah-langkah progresif. Seperti keharusan memiliki garasi yang memadai dan kendaraan lulus uji emisi yang dapat dibuktikan.

“Dibutuhkan langkah lain seperti sertifikasi garasi mobil untuk setiap pembelian mobil baru, serta uji emisi. Semua ini harus dilakukan untuk mengendalikan jumlah kendaraan bermotor yang mencapai lebih dari 25 juta unit,” ujar dia saat dihubungi, Rabu (24/4).

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta August Hamonangan. (dok.DDJP)

Selain itu, perlu kebijakan penunjang lainnya. Di antaranya, perbaikan layanan dan kenyamanan angkutan umum massal. Harapannya masyarakat bisa berpindah dari kendaraan pribadi.

“Namun diperlukan juga penyediaan transportasi umum yang lebih baik. Sehingga masyarakat dengan sukarela berpindah moda transportasi dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum,” tandas August.

Merujuk TomTom Traffic Index Tahun 2023, Jakarta menempati urutan ke-30 kota termacet di dunia.

Tercatat, sepanjang tahun kemarin ada 225 jam waktu yang dihabiskan untuk mengemudi, namun 117 jam diantaranya karena kemacetan yang terjadi di jam-jam sibuk. (DDJP/bad/gie)