Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta Heri Kustanto menyoroti maraknya pemberitaan mengenai organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Ia menekankan, sangat penting bagi pemerintah dan aparat keamanan membangun sinergi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta ormas berbasis keagamaan dan kedaerahan, dalam rangka mensosialisasikan nilai-nilai keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta wawasan kebangsaan.
“Pemerintah dan aparat harus hadir langsung di tengah masyarakat, tidak hanya bersuara di media sosial. Ormas juga perlu dilibatkan dalam mencari solusi nyata atas persoalan sosial, termasuk penciptaan lapangan kerja untuk pemerataan kesejahteraan,” ujar dia, Jumat (9/5).
Heri menegaskan bahwa ormas tidak boleh dijadikan kambing hitam atas berbagai persoalan yang terjadi.
“Pemerintah dan aparat keamanan justru harus hadir dan aktif di tengah masyarakat, terutama di tengah tingginya angka pengangguran dan terbatasnya lapangan kerja yang memicu meningkatnya ketimpangan sosial,” lanjutnya.
Legislator dari Fraksi PKB tersebut juga menyoroti kondisi kesejahteraan masyarakat yang dinilainya semakin memprihatinkan.
“Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, bersama aparat keamanan, harus mengedepankan mekanisme pencegahan yang humanis, bukan tindakan represif yang justru merugikan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa pelaku usaha juga memiliki tanggung jawab untuk bersinergi dengan masyarakat.
“Sudah sepatutnya pelaku usaha menjalin kemitraan dengan masyarakat dalam menjalankan aktivitas usahanya, tanpa berlindung di balik kekuatan oknum aparat,” ucap dia.
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan, termasuk dalam bidang usaha.
Dalam Pasal 354, disebutkan bahwa masyarakat dapat berperan aktif dalam pembangunan, termasuk dalam kegiatan usaha di daerahnya.
Sementara itu, Pasal 298 dan Pasal 299 mengatur bahwa pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan pihak ketiga, termasuk pelaku usaha, dengan melibatkan masyarakat lokal.
“Ketentuan ini menegaskan bahwa pengusaha wajib melibatkan masyarakat sekitar sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip-prinsip otonomi daerah,” tandas Heri. (red)