Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar sosialisasi Penyusunan Matriks Pembagian Peran dan Hasil (MPPH), Rencana Kinerja dan Rencana Aksi Tahun 2025, Kamis (26/6).
Sosialisasi itu dipimpin oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD DKI Jakarta Asril Pinayungan didampingi Plt Kepala Bagian Produk Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, Plt Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Dyah Suryani, dan Kepala Subbagian Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Arya Angga Avisena.
Asril menyampaikan, seluruh ASN di Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta diwajibkan untuk membuat Rencana Kinerja (Renkin) sesuai dengan aturan yang berlaku. Nantinya, Renkin itu akan menjadi Perjanjian Kinerja (Perkin) untuk seluruh ASN.
Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD DKIDKI Jakarta Asril Pinayungan. (DDJP/apn)
Aturan tersebut berdasarkan PermenPANRB Nomor 53 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara.
Selanjutnya, Peraturan Gubernur DKI 2020 tentang Penilaian Kinerja dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
“Perkin ini wajib semua ASN bikin. Masing-masing ASN harus berkoordinasi kepada Kasubagnya. Kasubagnya kepada Kabagnya, Kabagnya kepada Sekwan,” ujar Asril di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Asril mengimbau agar seluruh ASN tertib mengikuti aturan tersebut. Jika abai, akan berdampak pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Saya berharap teman-teman dengan adanya kegiatan Perkin ini, ayo membuatnya memang benar-benar serius,” jelas Asril.
“Kalau memang tidak memahami silahkan berkoordinasi dengan kami di bagian Kepegawaian,” tandas dia. (apn/df)