ASN dan CASN Sekretariat DPRD DKI Jakarta Patuhi Pergub Nomor 8 Tahun 2024

August 11, 2025 12:53 pm

Sekretariat DPRD DKI Jakarta menggelar apel pagi di Lobby Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (11/8).

Apel tersebut dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian Sekretariat DPRD DKI Jakarta Mukholik Maswi.

Hadir Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Saria D.A.G Sinaga, dan Plt. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Dyah Suryani.

Mukholik Maswi mengatakan, apel yang diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan Sekretariat DPRD DKI Jakarta.

Ia memberikan pengarahan terkait Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pergub tersebut mengatur berbagai aspek disiplin kerja. Termasuk kewajiban mengikuti upacara, disiplin jam kerja, dan larangan merokok di lingkungan kerja, serta sanksi bagi pelanggaran.

“Jadi intinya, mengenai disiplin PNS kehadiran nanti BKD akan narik data setiap akhir tahun Desember. Yaitu mengenai alpha. Baik itu keterlambatan datang maupun pulang cepat,” kata dia.

Mukholik mendorong ASN dan CASN untuk meningkatkan kekompakan dalam berkontribusi mengawal berbagai kegiatan pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta.

Untuk itu, ia menekankan pentingnya membangun komunikasi yang efektif, menetapkan tujuan yang jelas, hingga mengadakan kegiatan bersama.

“Saya harap semua PNS dan CPNS ikut berpartisipasi dalam semua kegiatan karena semua terlibat,” kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus meminta seluruh ASN dan CASN di lingkungan Sekretariat DPRD DKI Jakarta mematuhi Pergub Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Terutama dalam hal mengatur disiplin jam kerja ASN, meliputi waktu masuk, waktu istirahat, dan waktu pulang kerja.

“Masalah disiplin nanti diinfo saja siapa yang sudah lebih dari 600 menit karena ini sudah tengah tahun telat ataupun pulang cepat,” kata dia. (yla/df)