Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Syafi Fabio Djohan menyambut baik langkah pemutihan pajak kendaraan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Insentif penghapusan sanksi administrasi itu khusus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Saya menilai langkah Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi atau denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor ini sebagai kebijakan tepat yang berpihak kepada masyarakat,” ujar Syafi Djohan, beberapa hari lalu.
Syafi mengimbau kepada warga Jakarta memanfaatkan kesempatan tersebut. Menunaikan kewajiban pajak. Sehingga mampu mengurangi beban kebutuhan warga dari sektor pajak.
Menurut Syafi, Program Pemutihan sanksi pajak kendaraan merupakan insentif yang sangat penting bagi masyarakat.
“Dengan adanya kebijakan ini beban warga sedikit berkurang, dan di sisi lain, Pemprov tetap mendapatkan pemasukan dari pokok pajaknya,” jelas dia.
Selain itu, Syafi juga mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta terkait sistem pelayanan secara otomatis dengan cara sederhana. Tujuannya, memudahkan warga dalam melunasi kewajiban pajak.
“Pemprov sudah melaksanakan kerja yang responsif dan efisien dalam pelayanan kepada publik. Sistem yang sederhana seperti ini bisa meningkatkan minat masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajaknya,” ungkap dia.
Selanjutnya, dia mengapresiasi manfaat dari program tersebut. Dapat membantu masyarakat maupun pemerintah.
Denda pajak terjangkau. Potensi peningkatan pendapatan jelang akhir tahun. “Jadi, ini langkah win win untuk semua pihak,” pungkas dia.
Pemberian insentif penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi pembayaran pokok pajak yang dilakukan mulai 10 November sampai 31 Desember 2025.
Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). (apn/df)