Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Dina Masyusin mengapresiasi Dinas Pendidikan (Disdik) yang telah membuka Posko Pelayanan informasi terkait Program Bantuan Pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Posko pelayanan yang tersebar di seluruh kantor walikota ini, diharapkan mampu mempermudah para penerima manfaat yang terdampak penghapusan untuk mendapat informasi, klarifikasi, dan memberikan sanggahan.
“Dengan adanya posko pelayanan akan sangat bermanfaat. Harapannya supaya masyarakat tidak bingung mau mengadu kemana ketika ada permasalahan atau butuh info terkait KJP Plus dan KJMU,” ujar Dina saat dihubungi, Selasa (17/12).
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Dina Masyusin. (dok.DDJP)
Karena itu, ia mengimbau kepada para penerima manfaat KJP Plus dan KJMU yang terdampak penghapusan untuk segera mendatangi Posko pelayanan pada hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
Berikut lokasi Posko Pelayanan KJP Plus dan KJMU di wilayah Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Seribu;
1. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat 1 atau Kantor Walikota Jakarta Pusat Blok C lantai 4.
2. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat 2 atau Kantor Walikota Jakarta Pusat blok D lantai 8.
3. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan 1 atau Kantor Walikota Jakarta Selatan blok A lantai 11.
4. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan 2 atau Kantor Walikota Jakarta Selatan blok A lantai 8.
5. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur 1 atau Kantor Walikota Jakarta Timur blok D lantai 3.
6. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur 2 atau Kantor Walikota Jakarta Timur blok D lantai 4.
7. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat 1 atau Kantor Walikota Jakarta Barat blok B lantai 11.
8. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat 2 atau Kantor Walikota Jakarta Barat blok B lantai 11.
9. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara 1 atau Kantor Walikota Jakarta Utara blok R lantai 2.
10. Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara 2 atau Kantor Walikota Jakarta Pusat blok P lantai 1.
11. Suku Dinas Pendidikan Kepulauan Seribu di rumah dinas atau transit guru. (gie/df)