Apresiasi Penambahan Pos Pengaduan Perlindungan Korban Kekerasan

February 6, 2025 2:23 pm

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Oman Rohman Rakinda mengapresiasi penambahan sembilan pos pengaduan di Jakarta sebagai langkah memperkuat perlindungan bagi korban kekerasan.

Pendampingan terhadap korban kekerasan, kata dia, harus benar-benar difasilitasi. Seperti penyediaan rumah aman dan pos pengaduan.

“Supaya dia (korban) tidak diakses pelaku. Dengan demikian dapat melindungi korban,” ujar Oman, Kamis (6/2).

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Oman Rohman Rakinda. (dok.DDJP)

Jakarta sebagai kota yang ramah anak perempuan dan keluarga, sudah semestinya mampu memberikan perlindungan bagi korban kekerasan.

Karena itu, politisi Partai Amanat Nasional ini mengapresiasi penambahan pos pengaduan oleh Pemprov DKI. “Saya kira kita harus memberikan dukungan yang cukup untuk korban supaya bisa membantu mereka,” tegas dia.

“Saya juga apresiasi penambahan 9 pos pengaduan ini, karena ini makin memperkuat Jakarta sebagai Kota Ramah Anak, Perempuan, dan Keluarga,” tambah Oman.

Selain itu, legislator kelahiran Kuningan, Jawa Barat itu menegaskan, pelaku kekerasan harus mendapatkan hukuman setimpal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta berencana akan menambah sembilan Pos Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

Dengan penambahan tersebut, kini terdapat 44 pos pengaduan yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk Pulau Seribu.

Kehadiran Pos Pengaduan Kekerasan itu sebagai komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan layanan akses bagi korban kekerasan.

Pos Pengaduan Kekerasan akan menjadi wadah pelaporan, mendapatkan bantuan hukum, layanan psikologis, serta pendampingan secara gratis. (all/df)