Apresiasi Kenaikan UMP, Tingkatkan Kualitas Kerja

December 13, 2024 1:14 pm

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 yakni Rp5.396.761 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto mengapresiasi kebijakan Pemprov yang menaikan upah minimun sebesar 6,5 persen sesuai instruksi Pemerintah Pusat.

“Penetapan upah minimum tentu kita apresiasi, sehingga bisa menjadi acuan dalam penetapan upah di wilayah Jakarta,” ujar Wahyu saat dihubungi, Jumat (13/12).

Harapan dia, kenaikan sekitar Rp329.379 dapat memotivasi para pegawai, sehingga bisa meningkatkan kualitas kinerjanya.

“Harus diimbangi dengan peningkatan kualitas kerja oleh para pekerja yang menerima upah tersebut,” ungkap Wahyu.

Ia juga mengimbau para pengusaha di wilayah Jakarta untuk mematuhi aturan dengan memberikan upah kepada para pekerja sesuai yang telah ditetapkan Pemprov.

“Harapan kita, kenaikan upah tersebut bisa diikuti oleh para pengusaha. Tentu kami akan memonitor dan mengawasi tindak lanjut dari ketetapan ini,” tukas Wahyu. (gie/df)