Apel Pagi, ASN Sekretariat DPRD DKI Jakarta Sepakati Pakta Integritas

June 30, 2025 11:22 am

Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar apel pagi dalam rangka menyepakati penandatanganan pakta integritas terkait perjanjian kinerja (Perkin) kepada Kepala Bagian (Kabag), Kepala Subbagian (Kasubbag), hingga seluruh Staf, Senin (30/6).

Dalam apel tersebut Kepala Subbagian Persidangan dan Risalah DPRD DKI Jakarta Tri Indra Gunawan bertugas sebagai pembina apel, didampingi oleh Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus, Kepala Bagian Umum Asril Pinayungan R, Saria D.A.G Sinaga, Nur Achmad dan Plt. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Dyah Suryani.

Hadir pula Kepala Subbagian Protokol, Pimpinan dan Fraksi Sekretariat DPRD DKI Jakarta Dudy Setiawan Ibani, Kepala Subbagian Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga DPRD DKI Jakarta Arya Angga Avisena, Kepala Subbagian Perlengkapan DPRD DKI Jakarta Junaidi Jatnoprasetyo, Kepala Subbagian Aspirasi dan Pengolahan Data DPRD DKI Jakarta Rosnaeni.

Tetmasuk, Kepala Subbagian Rumah Tangga DPRD DKI Jakarta Alex Trioso, Kepala Subbagian Publikasi dan Informasi DPRD DKI Jakarta Agus Ermanto, Kepala Subbagian Perencanaan dan Anggaran DPRD DKI Jakarta Ahmad Yuliadi, dan Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian DPRD DKI Jakarta Mukholik Maswi.

Agustinus menyampaikan, sebelumnya penandatanganan pakta integritas terkait perjanjian kinerja sudah dilakukan terlebih dahulu pada Rabu 25 Juni 2025 oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama seluruh perangkat daerah di DKI Jakarta.

Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus. (dok.DDJP)

Melalui momentum apel itu, seluruh Kabag dan Kasubbag hingga level staf diwajibkan menandatangani Perkin.

“Hari ini, kami melakukan seremonial penandatanganan pakta integritas dan dilanjut dengan perjanjian kinerja antara Kabag, Kasubbag dengan stafnya,” ujar Augustinus di Lobby Gedung DPRD DKI Jakarta.

Augustinus mengimbau agar seluruh ASN menjaga integritas tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan selama bertugas.

Dengan begitu tercipta kinerja yang terukur, transparan, dan akuntabel.

“Yang paling penting menggunakan media sosial secara bijak sesuai dengan kode etik ASN,” tegas Augustinus.

Sementara itu, Kepala Subbagian Persidangan dan Risalah DPRD DKI Jakarta Tri Indra Gunawan menyampaikan dalam apel, berbagai kegiatan Sekretariat DPRD DKI Jakarta dalam satu pekan ke depan.

Mulai dari reses pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta yang dilaksanakan pada 30 Juni 2025 hingga 3 Jul 2025, rapat kerja Komisi A dan Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta.

“Terima kasih bapak dan ibu sekalian telah hadir dalam apel pagi ini. Harapannya agar terus disiplin dan menjaga nama baik civitas ASN,” pungkas dia. (apn/df)