Antisipasi Penyalahgunaan, Program Sekolah Swasta Gratis Butuh Regulasi

September 12, 2024 7:54 pm

Anggota DPRD DKI Jakarta Yusuf mengimbau Pemprov DKI untuk membuat regulasi sebelum menerapkan program sekolah swasta gratis di Jakarta.

Hal tersebut diminta untuk mengantisipasi penyalahgunaan bantuan sekolah gratis, sehingga program ini tepat sasaran dan dapat menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul.

Ia khawatir, warga dari luar DKI ikut berbondong-bondong menyekolahkan anak. Kondisi demikian bisa berdampak bagi anak Jakarta, kehabisan kuota.

“Jangan sampai kalau sudah sekolah gratis, masyarakat di luar DKI Jakarta menyekolahkan anaknya ke DKI Jakarta hanya untuk mendapatkan fasilitas itu,” ujar Yusuf di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/3).

Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029 Yusuf. (dok.DDJP)

Sebelumnya, Komisi E bersama Pemprov DKI telah menandatangani perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) pelaksanaan sekolah gratis.

MoU itu ditandatangani pada Jumat 23 Agustus 2024 oleh Komisi E periode 2019-2024. Program sekolah swasta gratis merupakan bentuk nyata keseriusan Pemprov DKI Jakarta memenuhi hak anak mem­peroleh pendidikan 12 tahun.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan. Dinas Pendidikan DKI juga bakal menggandeng 2.900 sekolah swasta.

Mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA), untuk bekerjasama menyukseskan program tersebut.

Realisasi program tersebut diperkirakan membutuhkan biaya sebesar Rp2,3 triliun yang bersumber dari APBD DKI Jakarta.

Jumlah ini dinilai lebih kecil dibandingkan subsidi pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP), yakni senilai Rp2,8 triliun. (DDJP/apn/gie)