Antisipasi Penggelembungan Data Pemilih Pilkada Jakarta

April 19, 2024 7:16 pm

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) lebih ketat dalam menyeleksi pendatang baru yang ingin mengurus surat pindah domisili dari luar kota ke Jakarta. Mengingat belasan ribu orang diprediksi akan datang ke Jakarta pasca Hari Raya Idulfitri.

Hal itu diminta William sebagai langkah antisipasi penggelembungan pemilih saat pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang akan diselenggarakan pada bulan September tahun 2024.

“Jadi ini harus dicermati oleh Dukcapil, jangan sampai terjadi peningkatan penambahan KTP Jakarta hanya untuk kepentingan jangka pendek yaitu Pilgub DKI Jakarta. Itu bukan satu hal yang bagus bagi prosedur kependudukan kita,” ujar William di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (19/4).

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana. (dok.DDJP)

Ia menegaskan, pendatang baru yang akan menjadi warga Jakarta harus mengikuti prosedur dan aturan kependudukan. Salah satunya wajib menonaktifkan data kependudukan di daerah asalnya.

“Bagi pendatang yang mau menetap di Jakarta ya harus mengikuti prosedur kependudukan membuat KTP baru. Dia (pendatang baru-Red) harus mencabut status kependudukan di daerah asal, bukan suatu hal yang mudah juga untuk membuat identitas baru,” ungkap William.

Harapan dia, terdapat upaya cermat untuk memperketat prosedur pindah domisili. Hal itu untuk menghindari penggelembungan suara pada Pilkda.

“Artinya ketika orang mengganti alamat atau mengganti tempat tinggal, harusnya alasannya karena dia mau menetap disitu, bukan karena dia mau ikut jadi pemilih. Saya kira itu suatu hal yang harus diantisipasi,” tandas William. (DDJP/bad/gie)