Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan upaya dalam rangka pembatasan penjualan gas LPG 3 Kg yang belakangan justru membuat resah masyarakat.
Di antaranya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu meningkatkan stok LPG 3 Kg dan memastikan distribusinya berjalan lancar sampai ke tangan konsumen yang berhak.
Salah satunya dengan menjalin kerja sama dengan Pertamina dan distributor lain terus dioptimalkan untuk menjaga ketersediaan LPG di pasar.
Kedua, Pemprov DKI dan instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran LPG 3 Kg. Sehingga mencegah praktik penimbunan dan penyalahgunaan yang dapat menyebabkan kelangkaan.
“Sidak atau inspeksi mendadak ke pangkalan dan agen LPG juga dilakukan secara berkala,” kata dia saat dihubungi, Selasa (4/2).
Selain itu, penting bagi Pemprov DKI mendata dan memverifikasi terhadap konsumen yang berhak membeli LPG 3 Kg untuk memastikan LPG 3 Kg bersubsidi tepat sasaran.
Kemudian, Pemprov DKI juga harus menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan LPG 3 Kg yang bijak dan hemat serta mendorong penggunaan energi alternatif yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
“Tujuannya adalah untuk mengurangi ketergantungan pada LPG 3 kg dan menciptakan sumber energi yang lebih terjangkau bagi masyarakat,” kata Mujiyono.
Mujiyono meminta masyarakat turut berperan aktif dalam mengantisipasi kelangkaan LPG 3 Kg. Caranya dengan melaporkan jika menemukan praktik penimbunan atau penyalahgunaan LPG 3 kg kepada pihak berwenang.
Dengan upaya-upaya tersebut, ia berharap dapat menjadi solusi ketersediaan LPG 3 Kg sehingga tidak membebani masyarakat kecil dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akibat kelangkaan LPG 3 Kg tersebut.
“Dengan berbagai upaya ini, diharapkan kelangkaan LPG 3 kg dapat diatasi dan ketersediaan LPG bersubsidi tetap terjamin bagi masyarakat yang membutuhkan,” kata dia.
Sebagai informasi, strategi pemerintah membatasi penggunaan Gas 3 Kg sudah berlangsung sejak tahun 2024. Pemerintah sedang menyiapkan pelaksanaan program penyaluran subsidi LPG 3 Kg yang akan dilakukan secara tertutup dan berbasis individu mulai tahun 2025.
Untuk mendukung pelaksanaan program ini, penyusunan aturan baru serta revisi terhadap peraturan yang ada terus dilakukan.
Rencananya mulai tahun 2027, penjualan LPG 3 Kg yang bersubsidi tidak akan dilakukan secara bebas. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007. Tujuannya, mengidentifikasi konsumen yang berhak membeli tabung gas melon tersebut.
Terbaru, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengintruksikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk kembali membuka jalur distribusi gas LPG 3 kg ke pedagang eceran.
Instruksi tersebut merespons terjadinya antrean di sejumlah distributor resmi LPG 3 kg di sejumlah daerah. (yla/df)