Antisipasi Bencana, Jakarta Perlu Sistem Pendidikan Darurat

June 12, 2025 5:00 pm

Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Justin Adrian mengusulkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar membentuk sebuah sistem pendidikan darurat bila DKI Jakarta terjadi bencana alam yang besar atau konflik sosial.

Tujuannya agar anak-anak tetap mendapatkan hak pendidikan secara penuh ketika terjadi bencana.

Hal itu disampaikan Justin saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama eksekutif mengenai aturan-aturan dalam penyelenggaraan pendidikan di DKI Jakarta, Selasa (10/6).

Menurut Justin, penyelenggaraan sekolah darurat penting. Sebab, anak-anak yang terpengaruh pascabencana alam kerap mengalami trauma dan disorientasi. Misalnya terjadi bencana alam seperti gempa bumi atau banjir.

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian. (dok.DDJP)

Sehingga anak-anak dapat dipastikan tak ketinggalan dalam pelajaran serta terpenuhi haknya untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

“Kita perlu merancang juga tentang penyelenggaraan pendidikan darurat bilamana di satu tempat terjadi musibah yang cukup besar, fasilitas pendidikan hilang. Nah, kita harus punya mekanismenya,” ujar Justin di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Untuk itu, Justin meminta agar Dinas Pendidikan DKI Jakarta dapat memasukan sejumlah aturan baku di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan terkait pendirian sekolah darurat.

Terlebih, lanjut Justin, pendidikan darurat tidak hanya berorientasi pada pendidikan dasar saja.

Namun dapat membantu anak-anak untuk mengembangkan keterampilan hidup serta meningkatkan kemampuan dalam mengatasi tantangan hidup yang dihadapi.

“Nah kita harus punya mekanismenya agar kegiatan belajar dapat terus berjalan,” tegas Justin.

“Aturan ini sudah diterapkan juga di Sumatera Barat karena ada bencana juga sebelumnya di sana,” pungkas dia. (apn/df)