Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf meminta Pemprov DKI memberikan bekal tentang pengetahuan teknis tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kepada anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) usai dilantik. Harapannya bisa menjalani fungsi secara optimal.
Hal itu disampaikan Yusuf dalam rapat pimpinan (Rapim) terkait penyampaian hasil fasilitasi Kemendagri terhadap perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Selasa (19/3).
“Saya hanya mengingatkan bahwa setelah nanti mereka (anggota LMK) dilantik, mereka juga dianggarkan untuk mengikuti pembekalan. Jangan sampai setelah dilantik dia (tidak tahu) mau ngapain kerjanya,” ujar dia di gedung DPRD DKI Jakarta.
Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf. (dok.DDJP)
Pemprov DKI Jakarta juga diminta merumuskan aturan turunan dari Perda LMK yang nantinya telah disahkan.
“Harus ada turunan dari Perda tentang Tupoksi kerja mereka. Selama ini saya melihat tidak ada kegiatan. Mereka sebagai apa di kelurahan? Hanya sebatas mitra lurah saja? Padahal ada mitra yang hubungannya bagus ada juga yang enggak bagus,” ungkap Yusuf.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi mengimbau Pemprov DKI untuk meningkatkan honor anggota LMK.
Selama ini, setiap anggota hanya menerima honor hanya sebesar Rp2,5 juta per bulan yang bersumber dari APBD DKI Jakarta.
“Apakah sudah diperhitungkan salary mereka? RT kan Rp2 juta. RW juga Rp2,5 juta. Apakah itu tidak dibicarakan dalam Raperda baru itu? Karena itu kan harus diperhitungkan,” tutur Rasyidi.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Sigit Pratama Yudha menjelaskan terkait tupoksi, tunjangan atau honorarium anggota LMK yang tidak diatur secara khusus dalam Perda LMK. Sehingga besar kemungkinan diatur lebih lanjut.
“Terkait dengan hal tekhnis seperti bagaimana tata kerjanya, bagaimana teknis operasionalnya, mungkin perlu didorong dengan peraturan turunannya, ya mungkin Peraturan Gubernur (Pergub),” tandas Yudha. (DDJP/bad/gie)