Dalam pembahasan Raperda Program Sekolah Gratis, terletak dari kalangan legislatif agar tidak ada lagi kasus penahanan ijazah.
Komisi E DPRD DKI Jakarta mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta segera menuntaskan masalah penahanan ijazah siswa yang disebabkan oleh tunggakan biaya sekolah.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin mengusulkan, penggunaan anggaran Yayasan Beasiswa Jakarta melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas Bazis).
Ketua Komisi E DPRD DKI Thamrin.(dok.DDJP)
Pada Raperda tentang APBD tahun anggaran 2025 YBJ memiliki anggaran 5,2 miliar dari rincian belanja hibah untuk biaya bantuan mahasiswa berprestasi yang tidak mampu untuk 904 penerima.
“Penyelesaian ijazah sebenarnya ada dua sisi, satu sisi lewat anggaran yang sudah disiapkan satu sisi lagi lewat YBJ atau Baznas jadi sebenarnya ga masalah bisa selesai,” ujar Thamrin usai memimpin rapat Komisi E bersama Dinas Pendidikan Grand Cempaka Resort dan Convention, Bogor, Jawa Barat, Senin (18/11).
Ia optimistis, dengan terealisasinya program sekolah gratis di sekolah negeri maupun swasta pada tahun 2025, merupakan langkah Pemprov DKI Jakarta dalam menuntaskan permasalahan ijazah tertahan dan penghapusan masalah anak putus sekolah karena kendala ekonomi.
“Kita ga pingin juga ada masyarakat di Jakarta ketika ada sekolah gratis, ijazah yang belum terselesaikan,” kata Thamrin.
Hal serupa dikatakan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Agustina Hermanto. Banyak siswa yang belum mengantongi ijazah. Ironisnya siswa kesulitan melanjutkan pendidikan atau melamar pekerjaan.
“Kasian anak-anak di DKI gak bisa ngelamar kerja gara-gara ketahan ijazah,” kata Tina Toon.
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Yusuf mengatakan, sering menerima keluhan terkait masih ada kasus penahanan ijazah karena tidak mampu membayar.
Kondisi demikian ditemukan saat kegiatan reses. “Ini harus dianggarkan karena kemarin saya reses ada beberapa ijazah belum ditebus,” kata dia.
Sementara itu, Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, akan menampung seluruh saran dan masukan dari pimpinan serta anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta.
Ia mengatakan, sejatinya permasalahan ijazah yang tertahan tidak hanya dapat diselesaikan menggunakan anggaran Dinas Pendidikan, melainkan juga melalui Baznas Bazis.
“Kalaupun tidak dianggarkan dengan APBD, berkenaan itu. sesungguhnya lebih baik dilakukan dengan Baznas Bazis,” ujar dia
Pada kesempatan yang sama Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, pada tahun 2022 hingga 2024, Dinas Pendidikan sudah mengakomodir ijazah yang tertahan. Di antaranya dengan anggaran sebesar Rp4,5 miliar.
Namun hingga kini, masih ada sebanyak 695 siswa yang ijazahnya tertahan. Dari total tersebut membutuhkan anggaran sebanyak Rp1,7 miliar.
“Saat ini ada sebanyak 695 siswa yang butuh anggaran 1,7 miliar,” jelas dia. (yla/df)