Alami Penyesuaian, DPRD dan Pemprov DKI Sepakat BTT di APBD Tahun 2023 Ditambah

December 28, 2022 10:53 pm

Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati penambahan alokasi biaya tidak terduga (BTT) dalam APBD tahun anggaran 2023. Penyesuaian perlu dilakukan setelah draf APBD dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menjelaskan, dalam rekomendasinya Kemendagri menilai anggaran BTT DKI tahun 2023 Rp648,5 miliar masih dianggap sangat kecil dan tidak sepadan dengan belanja daerah yang ditargetkan sebesar Rp74,3 triliun.

“Setelah mendengar penjelasan dari pihak eksekutif terkait hasil evaluasi Kemendagri, selanjutnya DPRD Provinsi DKI Jakarta akan menyampaikan surat persetujuan kepada penjabat Gubernur untuk keabsahannya,” ujarnya dalam rapat pimpinan gabungan di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/12).

Di lokasi yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Michael Rolandi Cesnanta Brata menyampaikan, penambahan anggaran untuk BTT salah satunya akan diambil dari program-program yang tidak tercantum dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) serta Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) rancangan APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp220,8 miliar. 

“Setelah kita sisir dan lihat kembali memang ada kegiatan baru di belanja modal yang tidak ada dalam RKPD dan KUA-PPAS. Itu akan kita alihkan ke belanja tidak terduga,” terangnya.

Selain itu Kemendagri meminta Pemprov DKI Jakarta tidak menganggarkan kegiatan pembangunan melampaui tahun anggaran (multiyears). TAPD menghimpun ada sebesar Rp38,1 miliar, salah satunya kegiatan anggaran milik Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta yang diproyeksikan untuk pembangunan Kantor Sudin Perhubungan Jakarta Utara.

“Kegiatan multiyears harus memperhatikan masa jabatan Gubernur. Kebetulan saat ini dijabat Pj, dianggap berlaku satu tahun. Jadi tidak bisa multiyears, itu ada pembangunan Sudin Perhubungan Jakut yang dievaluasi, tidak boleh melebihi masa jabatan Gubernur,” ungkap Michael.

Dari sejumlah pergeseran kegiatan anggaran, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan total penambahan sebesar Rp285,6 miliar. Namun terpotong Rp65,5 miliar untuk program menunjang pencapaian prioritas pembangunan nasional tahun 2023 sesuai amanat undang-undang yang terdiri dari pemenuhan alokasi anggaran dana alokasi khusus (DAK) untuk bantuan operasional sekolah (BOS).

Kemudian bantuan operasinal penyelenggaraan (BOP) PAUD dan BOP Kesetaraan sesuai surat Kepala Dinas Pendidikan sebesar Rp25,5 miliar dan pemenuhan alokasi anggaran Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Daerah (LP3KD) sebesar Rp40 miliar.

“Total yang bisa dimasukan dalam BTT awalnya sebesar 285,6 miliar dan dipotong Rp65,5 miliar. Jadi hanya bertambah Rp220,1 miliar, sehingga total BTT menjadi Rp868,6 miliar. Postur tidak berubah, hanya komposisi belanjanya saja yang berubah,” tandas Michael. (DDJP/gie)