Penuhi Syarat, Data Penerima KJP Plus yang Terhapus Diaktifkan Kembali

December 23, 2024 6:16 pm

Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah sepakat mengaktifkan kembali penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang telah dihapus. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang dinilai layak sebagai penerima KJP Plus.

Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Muhammad Thamrin memastikan, sebanyak 105.225 status kepemilikan KJP Plus yang telah dicabut berdasarkan pemadanan data dan verifikasi Tahap II 2024 akan dipulihkan kembali pada awal Januari 2025.

Keputusan itu diambil secara mufakat untuk memenuhi hak masyarakat Jakarta mendapatkan pendidikan yang layak. Komisi E telah berjuang mengembalikan hak warga yang KJP dan KJMU-nya diputus akan diaktifkan kembali di Tahap I 2025.

Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Muhammad Thamrin. (dok.DDJP)

“Insya Allah, akan cair paling lambat akhir Januari. Maka inilah perjuangan Komisi E semuanya,” ujar Thamrin di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/12).

Rincian, sebanyak 105.225 dicabutnya kepemilikan KJP Plus pada Tahap II 2024 berasal dari verifikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Yakni sebanyak 15.545 yang memiliki kendaraan roda empat dan atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.

Selanjutnya yang tidak prioritas sebanyak 89.680 yang penerima lanjutan desil enam, tujuh, delapan, sembilan, sepuluh.

Untuk itu, Thamrin meminta kepada seluruh masyarakat agar mengklarifikasi atas kepemilikan kendaraan roda empat atau NJOP di atas Rp1 miliar di tiap kantor kelurahan atau kantor Dinas Pendidikan.

Sehingga, masyarakat yang KJP Plus dicabut segera mendapatkan kepastian yang jelas. “Hari ini, tentunya SKPD dalam hal ini bu Askesra dan Kadisdik telah memberikan informasi terkait KJP yang terputus. Kami berharap apa yang sudah diklarifikasi dan diinformasikan hari ini menjadi jembatan untuk warga Jakarta,” tambah Thamrin.

Ia berharap, kesepakatan tersebut bukan hanya janji manis. Tetapi bentuk kesungguhan agar masyarakat dapat kembali menerima haknya sebagai penerima KJP Plus dan KJMU yang sempat terputus.

Tentu hal itu sebagai perjuangan antara eksekutif dan legislatif untuk memajukan dunia pendidikan di Jakarta. “Hari ini menjadi kegembiraan di akhir tahun. Kado istimewa di awal tahun 2025 untuk masyarakat Jakarta. Demikian mudah mudahan semua memberikan kebahagiaan kepada seluruh masyarakat Jakarta,” harap Thamrin.

Pada kesempatan yang sama Plt Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda DKI Jakarta Suharini Eliawati mengapresiasi pimpinan dan anggota Komisi E yang telah merespons dengan cepat terhadap keluhan warga yang status penerima KJP Plus nya dicabut.

Untuk itu, ia memastikan, masyarakat yang dicabut KJP Plus pada Tahap II Tahun 2024 masih diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi yang masih terindikasi memiliki kendaraan roda empat atau hal hal yang menyebabkan pemblokiran.

Klarifikasi tersebut berada di masing-masing kelurahan atau di kantor Dinas Pendidikan. “Jadi kami tunggu, sehingga nanti pada masanya awal tahun 2025 akan membuat draft untuk di-SK Gub kan atau surat keputusan gubernur. Jadi dipastikan seluruh pemegang KJP Plus sudah clear and clean yang kita sebut adalah melakukan verifikasi,” ujar Eli.

Melengkapi hal itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Sarjoko menyampaikan, klarifikasi tersebut dapat dilakukan sebaik mungkin oleh masyarakat. Sehingga, warga yang tidak merasa memiliki atas hal-hal terkait tersebut dapat segera diproses kembali.

“Momentum ini supaya dilakukan sebaik mungkin supaya warga yang masih tercatat memiliki mobil atau memiliki NJOP di atas Rp1 miliar,” tutur dia.

“Kalau memang betul-betul bukan kepemilkan yang bersangkutan supaya diproses untuk perbaikan melalui SKPD atau pihak terkait, misal ke Samsat atau Dinas Pajak,” pungkas Eli. (apn/df)