Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta memastikan seluruh anak Jakarta mendapatkan pendidikan yang layak melalui Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Ketua Pansus M. Subki mengatakan, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan sebagai bentuk upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjamin layanan pendidikan untuk semua anak usia sekolah dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
“Anak kita harus sekolah dan itu aksesnya harus dijamin oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Subki di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/4).
Subki mengatakan, ada beberapa poin yang menjadi fokus Pansus. Di antaranya, pendidikan gratis dan perhatian terhadap tenaga pendidik.
Termasuk, anak-anak sekolah inklusi dengan memastikan seluruh anak-anak berkebutuhan khusus difasilitasi dengan baik.
Selain itu, anak-anak yang sekolah di lembaga lain, seperti Madrasah dan Pondok Pesantren harus mendapatkan akses pendidikan yang sama sebagai warga DKI Jakarta.
“Harus ada jaminan kepastian supaya anak-anak kita tetap mendapatkan pendidikan yang layak dan janji gratis itu benar-benar betul-betul pemerintah memfasilitasi tidak ada anak-anak kita yang punya akses pendidikan,” tandas dia.
Pada awal Mei 2025, jelas Subki, DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian dan penjelasan gubernur terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Setelah itu, Pansus akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Tujuannya mendengarkan dan menerima saran masukan dari akademisi, organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan organisasi lainnya.
Termasuk pihak sekolah dan orangtua. “Setelah itu baru pembahasan, tentu di RDPU kita akan melibatkan semua unsur,” ujar Subki.
Sementara, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengusulkan beberapa hal dalam Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Di antaranya menjamin setiap anak, usia sekolah mendapat layanan pendidikan. Begitu pula mewujudkan tujuan pendidikan.
Yaitu, menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, mampu bersaing pada taraf nasional dan internasional serta menjadi warga yang demokratis dan bertanggung jawab.
Hingga memenuhi pembiayaan pendidikan anak usia wajib belajar 13 tahun PAUD, pendidikan dasar dan pendidikan menerapkan pola pendanaan pendidikan yang berkeadilan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Ranperda baru yang kita usulkan ini, kita upayakan dapat menjadi sebuah jaminan terkait dengan layanan pendidikan untuk semua atau universal coverage pada setiap setiap anak usia sekolah dalam rangka mencapai tujuan pendidikan,” tukas dia. (yla/df)