Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta dalam pandangannya meminta Pemprov memprioritaskan peningkatan layanan dan kualitas kesehatan di Jakarta secara merata.
Demikian diungkapkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait Penyampaian Pandangan Fraksi-Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Senin (11/11).
“Sebagai kota maju, Jakarta seharusnya memiliki akses yang luas terhadap layanan kesehatan,” ujar Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Farah Savira.
Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Farah Savira. (dok.DDJP)
Fraksi Golkar berharap, fasilitas dan pelayanan di Pusat Pelayanan Masyarakat (Puskesmas) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemprov dapat sejajar dengan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Swasta Tipe A dan B.
“Layanan kesehatan yang berkualitas tinggi dan terjangkau dimulai dari tingkat RT, RW, dan kelurahan,” kata Farah.
Selain itu, Fraksi Partai Golkar juga meminta Dinas Kesehatan meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Puskesmas serta para kader Posyandu di setiap wilayah.
Termasuk memperbanyak jumlah Posyandu. “Diharapkan antrean panjang di Rumah Sakit dapat diminimalisir,” ungkap Farah.
Pembangunan atau revitalisasi Puskesmas juga dinilai sangat diperlukan. Sehingga Pemprov perlu menganggarkan pengadaan lahan baru.
Belum merata pembangunan Puskesmas di setiap kelurahan menyebabkan warga harus merogoh biaya lebih mahal untuk sampai ke pusat pelayanan kesehatan.
“Nantinya, Puskesmas juga harus memiliki fasilitas yang lengkap agar pelayanan menjadi cepat, akurat, dan efektif,” tutur Farah.
Fraksi Partai Golkar juga mendorong adanya peningkatan status RSUD tipe D menjadi tipe C. Seperti RSUD Tugu Koja, RSUD Cilincing, dan RSUD Jagakarsa.
Bahkan, pembangunan laboratorium yang lengkap sangat diperlukan untuk menangani berbagai jenis penyakit.
Tak luput, sangat diperlukan pemenuhan peralatan kesehatan canggih. Seperti MRI, CT Scan, penambahan kamar, peralatan medis, dan ruang operasi di instalasi gawat darurat (IGD) harus diperhatikan juga.
“Dinas Kesehatan juga harus melakukan pengawasan dan audit berkala terhadap fasilitas kesehatan untuk memastikan standar pelayanan, kebersihan, serta keamanan terpenuhi di seluruh fasilitas kesehatan,” tukas Farah. (yla/gie/df)