Tugas dan Wewenang: (a) menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD; (b) mengoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah; (c) menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang menrpakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan; (d) melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD; (e) mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah; (f) memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar program pembentukan Perda; (g) memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah; (h) mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus; (i) memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh badan musyawarah; (j) melakukan kajian Perda; (k) Melaksanakan kunjungan kerja dalam negeri dan luar negeri atas persetujuan Pimpinan DPRD yang dibiayai oleh APBD; dan (l) membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya.