Tugas dan Wewenang: (a) Mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD; (b) Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah; (c) Memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD; (d) Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing; (e) Menetapkan jadwal acara rapat DPRD; (f) Memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD; (g) Merekomendasikan pembentukan panitia khusus; (h) Melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna; dan (i) Melaksanakan kunjungan kerja dalam negeri dan luar negeri atas persetujuan Pimpinan DPRD yang dibiayai oleh APBD.