Badan Kehormatan Masa Jabatan 2024-2029

Tugas: (a) Memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan kode etik; (b) Meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan kode etik yang dilakukan anggota DPRD; (c) Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan (d) Melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarilikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna.

Yudha Permana

Ketua

Dr. H. Bambang Kusumanto, M.Sc

Wakil Ketua

H. Achmad Yani, S.IP, M.Pd

Anggota

Jhonny Simanjuntak, SH

Anggota

Fatimah Tania Nadira Alatas

Anggota

H. Ramly HI Muhamad, S.Sos, M.Si

Anggota

Heri Kustanto

Anggota

H. Misan Samsuri, SE, MM

Anggota

Elva Farhi Qolbina, S.Sos

Anggota

Augustinus, SE., MM

Sekretaris DPRD
Sekretaris Bukan Anggota