Tugas dan Wewenang: (a) Memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Gubernur dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan Gubernur tentang rencana kerja Pemerintah Daerah ditetapkan melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); (b) Melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara; (c) Melakukan pembahasan terlebih dahulu dengan komisi dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD, prioritas dan plafon anggaran sementara; (d) Memberikan saran dan pendapat kepada Gubernur dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungiawaban pelaksanaan APBD; (e) Melakukan penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Menteri bagi DPRD provinsi; (f) Melakukan pembahasan bersama tim anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Gubernur;(g) Memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD; (h) Melaksanakan kunjungan kerja dalam negeri dan luar negeri atas persetujuan Pimpinan DPRD yang dibiayai oleh APBD; dan (i) Menyusun tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD berupa kegiatan dan waktu penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.