Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Provinsi DKI Jakarta yang meliputi Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, Badan Kehormatan dan juga Panitia Khusus mulai merumuskan sejumlah program kegiatan atau rencana kerja (renja) untuk dilaksanakan pada tahun 2021 mendatang.
Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, dalam rapat perdana kali ini seluruh anggota diminta memberikan usulan yang selanjutnya akan ditampung dan dibahas lebih lanjut untuk menentukan program mana saja yang akan menjadi prioritas tahun depan.
“Renja ini disusun oleh seluruh AKD, baik komisi atau badan. Tadi kita sudah rumuskan dalam setahun nanti program apa saja yang mau mereka kerjakan,” katanya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/9).
Taufik menjelaskan Bapemperda mengusulkan tiga program baru untuk diterapkan tahun depan yaitu menyusun naskah akademik sendiri, menetapkan ahli dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda), serta melakukan sosialisasi sebelum raperda disahkan menjadi Perda.
“Sosialisasi rancangan Perda untuk mendapat masukan. Dengan harapan ketika kita merumuskan sesuatu, kita juga mendapat masukan dari masyarakat agar Perda lahir sempurna dan bisa diterima masyarakat,” ungkapnya.
Selanjutnya Badan Kehormatan DPRD DKI juga mengusulkan tiga program baru yakni mengikuti Bimtek terkait kode etik, melakukan perumusan tata beracara dengan Pengadilan, Kejaksaan dan Polda Metro Jaya, serta melakukan silaturahmi nasional BK.
Sementara, Komisi DPRD DKI mengajukan usulan kegiatan diantaranya menambah waktu sosialisasi perda (sosper) dari awalnya satu kali menjadi empat kali dalam sebulan, melaksanakan sosialisasi empat pilar.
“Saat ini usulan-usulan tersebut akan jadi bahan pertimbangan untuk dikerjakan pada tahun 2021 mendatang, sehingga apa yang kita lakukan kedepan ada payung hukumnya,” tandas Taufik.
Penetapan ini dibuat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam Bab V tentang Rencana Kerja, pasal 67. (DDJP/gie/oki)