Permasalahan sampah hingga saat ini masih menjadi momok yang sulit dituntaskan Pemprov DKI. Pasalnya, jumlah dan jenis sampah terus bertambah seiring pertumbuhan penduduk. Bahkan dala satu hari, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang menerima 7.800 ton sampah yang dihasilkan warga Jakarta.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Justin Adrian meminta seluruh masyarakat sadar akan tanggung jawab mengelola sampah dengan baik.
Satu di antara menumbuhkan tingkat kesadaran di tengan masyarakat yakni sosialisasi pemilihan dan pengelolaan sampah kepada anak sejak di bangku sekolah.
“Sekolah, saya harap tidak hanya menjadi pabrik untuk tenaga kerja saja. Tapi juga menjadi cikal bakal dari lahirnya warga-warga yang punya kesadaran yang tinggi akan lingkungan yang bersih dari sampah,” ungkap Justin di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (7/3).
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Justin Adrian. (dok.DDJP)
Ia berharap, Pemprov DKI memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang terbukti membuang sampah sembarangan.
Pemberian sanksi tentunya mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam peraturan daerah tertulis “Setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman,atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp500.000”.
“Pertama-tama gak bisa buang sampah sembarangan. Perilaku kebiasaan patuh terhadap aturan harus ada. Masalah sanksi, penerapannya harus tegas diberlakukan,” ungkap Justin.
Ia juga mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempercepat pembangunan Tempat Pembuangan Sementara Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di 44 kecamatan.
Hal itu sebagai sebagai langkah untuk pengurangan dan penanganan sampah, dengan harapan sampah yang dibuang ke TPA dapat diminimalkan.
“Harus secepatnya per kotamadya kita membuat pemerataan sampah yang zero polutan,” tandas dia. (DDJP/yla/gie)