Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta menilai, Pemerintah Provinsi (Pemprov) sudah seharusnya serius menangani ketersediaan air bersih bagi warga.
Hingga kini, air bersih masih menjadi barang mahal untuk sebagian warga Jakarta. Masalah air bersih sering dikeluhkan. Tak ubahnya banjir, kini masalah air bersih menjadi masalah klasik yang juga harus segera diberesi DKI Jakarta.
Ketua Komisi D DPRD Ida Mahmudah mengakui, jajarannya kerap menerima keluhan warga soal ketersediaan air bersih. Ia meyakini keluhan yang sama juga akan datang dari penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) PIK Pulo Gadung yang belum memiliki fasilitas jaringan PDAM yang memadai saat dikunjungi Komisi D bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu.
“Memang ini keluhan yang klasik dari tahun ke tahun, dan setiap Rapat Banggar (Badan Anggaran) itu kami selalu sampaikan agar penyediaan jaringan PDAM harus siap. Kami ingin agar masalah-masalah seperti ini bisa harapannya kebutuhan air bersih masyarakat bisa terpenuhi disana,” ujarnya, Jumat (18/3),
Apalagi menurut Ida, Pemprov DKI telah memiliki aturan khusus mengenai penggunaan air tanah melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang saat ini masih berlaku hingga saat ini. Melalui aturan itu Pemprov DKI harus bertindak tegas dalam pemenuhan kebutuhan air bersih bagi penghuni rusun tanpa menggunakan air tanah.
“Kan kita sudah punya perda penggunaan air tanah, pemda sendiri tidak mengikuti itu dan memberikan contoh yang tidak baik. Harapan kami pak Gubernur agar segera mendorong dan menegur PDAM untuk menyediakan fasilitas (Jaringan PDAM) itu, dan penghuni rusun tidak menggunakan air tanah melainkan pengadaan air yang bekerjasama dengan PDAM,” terangnya.
Jika persoalan tersebut masih tak mampu dipecahkan PAM sebagai operator penyedia kebutuhan layanan air bersih, dikatakan Ida, Komisi D tak segan untuk tidak memberikan kembali Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada salah satu BUMD milik Pemprov DKI tersebut.
“Ini menjadi dorongan kami Komisi D kedepan PDAM kalau mau minta PMD lagi tidak perlu diberikan. Sebelum dia memberikan fasilitas jaringan air ke rumah susun. Karena ini menjadi prioritas jangan teman-teman elit yang mereka buat jaringan baru tapi justru penduduk yang paling membutuhkan ini malah tidak diperhatikan,” ungkap Ida. (DDJP/alw)