Guru Bantu di Jakarta tidak punya status kepegawaian yang jelas. Hal itu menuai sorotan Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz.
Menurut dia, nasib guru bantu di DKI Jakarta masih memprihatinkan. Meski telah lama mengajar di sekolah, namun tak punya status kepegawaian yang jelas.
Aziz mengungkapkan hal tersebut dalam rapat kerja Komisi E DPRD KI Jakarta dengan Dinas Pendidikan, Rabu (23/7).
“Sampai sekarang masih banyak mengeluhkan kepada saya,” ujar dia di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz. (dok.DDJP)
Tak hanya itu, ungkap Aziz, para guru bantu meminta advokasi agar status diperjelas.
“Apakah bisa diajukan sebagai PNS atau PPPK,” beber politisi PKS itu.
Karena itu, Aziz meminta Pemprov DKI Jakarta mengapresiasi secara layak kepada para guru bantu.
Sebab, kontribusi guru bantu terhadap dunia Pendidikan sangat besar. (red)