Ada Lokasi Resmi, Parkir Liar Tetap Menjamur

March 6, 2024 6:00 pm

Keberadaan parkir liar berdampak pada upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi masalah kemacetan lalu lintas jalan. Tidak hanya itu, banyak lokasi parkir liar yang justru menggunakan trotoar yang semestinya untuk pejalan kaki.

Menanggapi persoalan tersebut, Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Suhud Alynudin meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI bertindak tegas dalam menertibkan parkir liar.

Lokasi parkir liar, menurut Suhud, berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI yang bersumber dari lokasi parkir resmi.

“Dishub harus segera melakukan pembenahan ga usah jauh-jauh lah di sekitar sini saja, mudah-mudahan ini bisa menjadi sumber pemasukan daerah kalau parkir ini dibenahi,” ujar Suhud di gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu (6/3).

Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Suhud Alynudin. (dok.DDJP)

Berdasarkan pengamatan di lapangan, keberadaan parkir liar bukan hanya merugikan PAD DKI, namun merugikan pemilik kendaraan lantaran dipatok tarif tinggi.

Oleh sebab itu, Suhud mengimbau masyarakat untuk menggunakan parkir resmi yang dikelola Unit Pengelola Parkir (UPT) Parkir Dinas Perhubungan DKI.

Apalagi tarif yang diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.

Tarif layanan parkir resmi di Ruang Milik Jalan sebesar Rp3.000-12.000 per jam untuk kategori sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya.

Sedangkan untuk sepeda motor, yakni Rp2.000-6.000 per jam. “Menurut saya yang pertama soal regulasi, besaran tarif yang tentunya tidak memberatkan masyarakat,” ucap dia.

Terhadap parkir on street yang menggunakan badan jalan, Suhud meminta agar juru parkir tertib memakai seragam resmi sehingga mudah dikenali para pengguna kendaraan.

“Ini yang harus dilakukan, pembenahan kepada petugas parkirnya, seragamnya biar orang tau, identitasnya juga. Misalnya pakai nametag,” tutur Suhud.

Diketahui, saat ini Dinas Perhubungan DKI berencana untuk melegalkan lokasi parkir liar dengan syarat tidak mengganggu arus lalu lintas.

Salah satu titik parkir liar yang berpotensi dilegalkan berada di jalan sekitar kantor Wali Kota Jakarta Barat.

Selain mengurangi frekuensi parkir liar, langkah tersebut diharap mampu berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan daerah.

Di sisi lain, puluhan petugas gabungan melakukan sterilisasi pedagang kali lima (PKL) dan parkir liar di trotoar Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Selatan, Daniel mengatakan, sterilisasi ini dilakukan sebagai implementasi dari Bulan Tertib Trotoar (BTT) Tahun 2024 sebagai rangkaian kegiatan memperingati HUT ke-74 Satpol PP.

“Untuk sterilisasi trotoar di Jalan Kemang Raya ini dikerahkan 70 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Suku Dinas Perhubungan, serta TNI dan Polri,” kata dia, Selasa (5/2).

Daniel menjelaskan, dalam pelaksanaan BTT di Jalan Kemang Raya sebanyak 20 PKL mendapatkan peringatan dengan secara simbolis diberikan kartu kuning.

“BTT ini bertujuan menjaga ketertiban umum di Jakarta. Penindakan atas pelanggaran yang terjadi tetap dilakukan dengan humanis dan tegas,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernard Octavianus Pasaribu menambakan, sebanyak 18 kendaraan roda dua disanksi Operasi Cabut Pentil (OCP) karena kedapatan parkir di trotoar.

“Dalam giat gabungan hari ini, kami mengerahkan 20 personel. Semoga ke depan warga semakin tertib dan taat aturan untuk kenyamanan bersama,” tandas dia.(DDJP/yla/gie/rul)