Ima Kecam Pemblokiran Akses Warga GNR

March 25, 2025 11:09 am

Warga Gading Nias Residences (GNR) beraudiensi dengan DPRD DKI Jakarta, pekan lalu. Kedatangan mereka ke gedung wakil rakyat di Kebon Sirih itu guna menyampaikan aspirasi.

Pasalnya, buntut kenaikan tarif IPL, Pengelola dan Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) telah memblokade akses warga.

Akibatnya, warga mengeluhkan hal itu kepada Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah. Bahkan, warga juga mengundang Ima untuk berkunjung ke hunian vertikal tersebut.

Dalam audiensi itu, hadir perwakilan P3SRS dan kepala Suku Dinas Perumahan Jakarta Utara.

Sebelumnya, warga yang bersengketa berhak membayar IPL dengan tarif lama hingga ada penyelesaian yang sah sesuai dengan kesepakatan saat mediasi.

Namun, 1 Maret 2025, Badan Pengelola GNR mengeluarkan pemberitahuan yang menegaskan sanksi penonaktifan kartu akses atau denda bagi warga yang tidak membayar dengan tarif baru.

Ima Mahdiah menegaskan, P3SRS harus segera mencabut blokir kartu akses warga yang terkena sanksi.

Jika masih ada warga yang aksesnya diblokir, tegas Ima, pemerintah akan memberikan sanksi kepada P3SRS.

”Karena persoalan ini masih tahap sengketa, tolong P3SRS jangan sampai blokir akses penghuni,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.

“Jadi, warga yang aksesnya masih diblokir, saat ini juga harus dibuka, ini menyangkut kemanusiaan,” tambah Ima.

Selain itu, Ima juga menerima aduan dugaan Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA) yang diselenggarakan pada tanggal 25 September 2024, tidak memenuhi persyaratan.

Karena itu, Ima meminta kepada kepala Suku Dinas Perumahan Jakarta Utara segera menginvestigasi keabsahan RUTA tersebut.

”Tolong diinvestigasi dulu oleh dinas perumahan. Jika memang tidak sesuai dengan aturan, harus RUTA ulang. Namun kalau memang sudah sesuai aturan yang ada, warga harus mengikuti keputusannya,” tutur Ima.

Ia juga meminta kedua pihak yang berselisih untuk mengumpulkan pernyataan dan tanda tangan seluruh warga, termasuk pemilik dan penyewa.

Hal itu berlaku bagi warga yang masih membayar tarif IPL lama maupun yang sudah membayar tarif baru secara sukarela maupun terpaksa.

Dengan adanya instruksi dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu, diharapkan permasalahan dapat selesai secara adil dan transparan.

Sehingga, baik warga maupun pengelola apartemen dapat mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak. (red)