Sisa Anggaran Bawaslu DKI

March 10, 2025 7:20 pm

Komisi A DPRD DKI Jakarta menerima audiensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta dalam rangka pembahasan sisa anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua mengatakan, terdapat permohonan pengajuan Bawaslu DKI Jakarta untuk sarana prasarana fasilitas kantor Bawaslu kabupaten dan kota.

Yakni, menggunakan anggaran sisa Pilkada 2024. Sebab, terdapat kebijakan efisiensi anggaran sesuai arahan pemerintah pusat.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua. (dok.DDJP)

“Bawaslu datang kemari terkait penggunaan anggaran dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pengawas pemilu, Pilpres Pileg maupun Pilkada,” ujar Inggard usai memimpin audiensi di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (10/3).

Namun, ungkap politisi Partai Gerindra itu, sisa dana hibah Pilkada 2024 sekitar Rp 61 miliar.  Dana hibah itu diberikan untuk membiayai pengawasan Pilkada sebanyak dua putaran.

Sehingga sesuai dengan aturan yang berlaku, sisa anggaran tersebut harus dikembalikan ke kas daerah.

Nanti, jelas Inggard, Komisi A DPRD DKI Jakarta akan membahas terkait usulan yang diajukan Bawaslu DKI Jakarta dalam rapat pembahasan Pra Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2026 bersama eksekutif pada 17-19 Maret.

“Semuanya keputusan ada di dalam rapat kerja anggaran, usulan-usulan silahkan diajukan nanti kita akan bahas bersama eksekutif,” kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menjelaskan, jika sampai dengan berakhirnya kegiatan pemilihan masih terdapat sisa dana hibah kegiatan pemilihan KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota atau Bawaslu Kabupaten/Kota wajib mengembalikan sisa dana hibah pemilihan paling lama tiga bulan terhitung setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah menyebut,

“Kalau kita bicara hibah tahapan itu mekanismenya harus dikembalikan tiga bulan setelah penetapan,” kata Sigit.

Sementara itu. Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha mengatakan, rencananya sisa dana hibah tersebut akan diperuntukan untuk mengoptimalkan sarana dan prasarana kantor Bawaslu DKI Jakarta.

Sebab saat ini, kantor Bawaslu DKI Jakarta belum memiliki ruang rapat, ruang sidang dan media center.

“Kita melaporkan keuangan dari APBD yang sudah digunakan dan sisanya berapa dan tadi sudah saya sampaikan dari sisa itu mungkin tidak kalau dibantu sarana dan prasarana dari Bawaslu yang belum optimal,” tukas dia. (yla/df)